JHT Jangan Jadi Objek Pajak Berganda, FSPMI Desak Menkeu Purbaya Segera Revisi Aturan

JHT Jangan Jadi Objek Pajak Berganda, FSPMI Desak Menkeu Purbaya Segera Revisi Aturan

Jakarta, KPonline–Presiden FSPMI, Suparno mendesak Menteri Keuangan Purbaya untuk segera meninjau ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini berpotensi menciptakan pajak berganda yang justru membebani kaum buruh saat memasuki masa pensiun.

Suparno menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmen meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk melalui kebijakan kenaikan upah. Namun, manfaat kenaikan upah tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan karena masih terkikis oleh berbagai beban pajak dan potongan yang harus ditanggung pekerja.

“Kaum buruh sudah membayar pajak penghasilan ketika menerima upah setiap bulan. Setelah itu masih dipotong iuran BPJS Kesehatan, JHT, dan berbagai potongan lainnya. Sangat tidak adil jika saat dana JHT dicairkan, buruh kembali dikenai pajak,” tegas Suparno.

Menurutnya, JHT bukanlah keuntungan baru, melainkan tabungan hasil jerih payah pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun untuk menopang kehidupan setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, mengenakan pajak kembali atas pencairan JHT merupakan kebijakan yang tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja.

FSPMI juga menyoroti batas pembebasan pajak JHT sebesar Rp50 juta yang masih mengacu pada ketentuan tahun 2009. Soeparno menilai angka tersebut sudah jauh tertinggal dari perkembangan ekonomi, kenaikan upah, serta inflasi yang terjadi selama lebih dari satu dekade terakhir.

“Ketentuan itu sudah tidak relevan. Nilai uang hari ini sangat berbeda dengan tahun 2009. Pemerintah harus berani menyesuaikan kebijakan agar sesuai dengan kondisi ekonomi tahun 2026,” ujarnya.

Sebagai solusi, FSPMI mengusulkan agar batas pembebasan pajak JHT dinaikkan menjadi Rp150 juta. Dengan demikian, mayoritas buruh yang menerima JHT di bawah angka tersebut tidak lagi terbebani pajak, sementara pekerja dengan saldo JHT lebih besar tetap dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Suparno, pemerintah memiliki data lengkap mengenai rata-rata upah pekerja dan akumulasi dana JHT hingga masa pensiun. Data tersebut seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang adil, tepat sasaran, dan tidak merugikan kaum buruh.

Ia juga mencontohkan kebijakan pemerintah yang mampu membedakan perlakuan terhadap berbagai sektor, seperti pengaturan pajak dan kebijakan bagi pengemudi ojek online. Hal itu membuktikan bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk membuat regulasi yang lebih proporsional sesuai karakteristik kelompok masyarakat.

FSPMI mengingatkan bahwa JHT merupakan jaring pengaman ekonomi bagi pekerja ketika memasuki usia pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Karena itu, negara seharusnya melindungi nilai manfaat JHT, bukan justru mengurangi nilainya melalui kebijakan perpajakan yang dinilai tidak lagi sesuai perkembangan zaman.

Atas dasar itu, Suparno meminta Menteri Keuangan segera membuka ruang dialog bersama serikat buruh dan seluruh pemangku kepentingan guna mengevaluasi aturan perpajakan JHT. Menurutnya, kebijakan yang lahir dari dialog akan lebih mampu menjawab rasa keadilan sekaligus tetap menjaga kepentingan negara.

“Jangan sampai kaum buruh menjadi korban pajak berganda. Negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hasil kerja mereka selama puluhan tahun. Sudah saatnya aturan pajak JHT direvisi agar lebih adil, berpihak kepada pekerja, dan sejalan dengan semangat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Suparno.