Tuntut Menteri Susi Dicopot, Nelayan Bersiap Kepung Istana

Tuntut Menteri Susi Dicopot, Nelayan Bersiap Kepung Istana
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

Jakarta, KPonline – Pekan depan, tepat hari Selasa dan Rabu (tanggal 11-12 Juli 2017), puluhan ribu nelayan dan mahasiswa berencana mengepung Istana Negara. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintahan Joko Widodo segera mencopot Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti. Para nelayan menilai Menteri Susi membuat nelayan Indonesia kian sengsara oleh berbagai kebijakan yang diterapkannya.

Koordinator Aksi yang juga Ketua Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa menyampaikan, para peserta aksi berasal dari sejumlah daerah. Mulai dari Lamongan, Rembang, Tegal, Batam, Brebes, Indramayu, Tangerang, Sukabumi, Pandeglang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku hingga Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak sepuluh ribu massa nelayan berama mahasiswa dari berbagai daerah akan ke Istana Negara pada Selasa hingga Rabu, 11-12 Juli 2017. Kami mendesak kepada Presiden untuk mencopot Susi Pudjiastuti dari jabatannya,” tutur Rusdianto, dalam keterangan tertulis yang diterima KPonline.

Tidak hanya itu. Mereka juga akan meminta Presiden Jokowi juga untuk membatalkan berbagai kebijakan yang dikeluarkam oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dianggap tidak pro nelayan. Mereka juga mendesakkan Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa Menteri Susi terkait skandal impor garam. Sedangkan kepada KPK, mereka meminta agar segera memeriksa Menteri Susi terkait hasil audit BPK RI Disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) setelah melalui proses audit yang ketat.

Sementara itu, Koordinator Aksi Bidang Mahasiswa Anhar Tanjung menyampaikan, aksi mengepung Istana kali ini adalah bentuk keprihatinan dunia perikanan tangkap yang dilarang menggunakan alat tangkapnya oleh Susi Pudjiastuti, pembudidaya ikan kerapu, industri perikanan kolaps dan peredaran kapal asing di laut Indonesia.

“Apalagi, Susi Pudjiastuti diduga terlibat dalam beberapa skandal seperti pemberian rekomendasi impor garam, gagalnya tender pengadaan kapal, gagalnya pengadaan alat tangkap, hingga korupsi anggaran komando pemberantasan illegal fishing. Atas berbagai peristiwa tersebut sudah layak Susi Pudjiastuti disingkirkan dari kabinet, karena telah menyengsarakan nelayan,” tutur Anhar.

Dia menegaskan, kemerdekaan nelayan tidak akan tercapai apabila penjajahan atas nelayan belum dihapuskan dari berbagai peraturan dan Undang Undang yang berlaku. “Nelayan menjadi korban bengisnya penguasa dengan berbagai produk kebijakan yang selama ini tidak mampu mensejahterakan,” ujarnya.

Padahal, lanjut Anhar, UUD 1945 telah mengamanahkan bahwa rakyat yang di dalamnya ada nelayan, harus diberi ruang untuk mendapatkan nafkah keluarga, berkumpul dan berproduksi ekonomi.

Dukungan Komunitas Buruh Indonesia

Sementara itu, Komunitas Buruh Indonesia (KBI) mendukung aksi yang akan dilakukan Nelayan Indonesia di depan Istana Negara pada tanggal 11-12 Juli mendatang.

Koordinator Komunitas Buruh Indonesia (KBI) Jacob En Ereste menjelaskan. “Kemerdekaan untuk memperoleh kesejahteraan bagi nelayan juga sama dengan kemerdekaan bagi buruh dan masyarakat Indonesia memperoleh kesejahteraannya.”

Menurut Jacob, apapun bentuk pembatasan dan larangan bagi rakyat untuk mengembangkan daya hidup dan hak-hak kemerdekaan di negeri ini patut dilawan dan memperoleh dukungan dari segenap elemen masyarakat. Kebebasan dan kesejahteraan nelayan, lanjut Jacob, adalah kesejahteraan rakyat.

“Kepada kaum Nelayan, KBI percaya tidak akan pernah menyerah dalam segala bentuk perjuangan, utama dalam memperoleh serta mempertahankan hak sebagai warga bangsa Indinesia yang merdeka,” sambungnya.

Tidak Semua Nelayan Setuju Menteri Susi Digulingkan

Sementara itu, menanggapi rencana demonstrasi yang akan dilakukan Nelayan untuk menggulingkan Menteri Susi, Koordinator Bidang Energi dan Sarana Prasarana Perikanan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Siswaryudi Heru mengatakan, “Demo boleh. Mengkritisi kebijakan itu juga wajib dilakukan, tetapi kalau tujuannya ditunggangi dan malah urusan copot mencopot, tentu itu kurang elegan.”

Dia mengingatkan, kebijakan-kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah pun tidak semuanya anti nelayan. Justru, kebijakan yang sudah on the track harusnya didukung, dan kebijakan yang belum pas ya dikritisi. Salah satu kebijakan yang masih kontroversial bagi nelayan adalah mengenai alat tangkap cantrang, perlu dilihat secara obyektif. Selain karena urusan mencegah kerusakan lingkungan kian meluas, pemerintah juga sudah memberikan kelonggaran hingga akhir tahun 2017 tetap bisa menggunakan cantrang sembari membenahi alat tangkap yang sesuai.

“Jangan sampai nelayan malah dituding merusak laut dengan cantrang. Cantrang itu serupa denan trawl, menggunakannya bisa membuat habis terumbu karang, sehingga merusak sistim kelestarian biota laut. Ada juga sebagian nelayan yang sampai saat ini masih mempergunakan purseine dan pasang rumpon di tengah laut sehingga ikan tidak menepi, yang menyebabkan hasil tangkapan nelayan kecil menurun drastis,” papar Siswaryudi.

Pada sisi lain, lanjut dia, jika demo nelayan itu berhasil menggulingkan menteri, sangat dikhawatirkan adanya pihak asing yang akan masuk dan mengobok-obok perairan Indonesia dengan mempergunakan trawl serta bentang jaring ratusan ribu mil.

“Sehingga ikan pelagis yang bermigrasi tak sampai lagi ke Bangka Belitung, Jawa dan perairan Kepulauan lainnya karena dihadang jaring kapal asing serta nelayan asing yang memasang rumpon. Akibatnya, ikan tidak bisa menepi dan nelayan Indonesia, terutama nelayan kecil akan melarat,” ungkap Siswaryudi.

Lebih lanjut, menurut Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan Pengurus Pusat Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini, jika nelayan asing masuk dan mengobok-obok perairan Indonesia, maka kedaulatan kelautan dan perikanan Indonesia akan dikuasai asing. Dia berharap, pemerintah melalui Satgas Ilegal Fishing dan seleuruh penegak hukum laut, kiranga menegakkan Permen 71/2016 dan amanat Undang Undang Perikanan 31/2004 junto UU Perikanan 45/2009 dan sesuai amanat UUD 1945.

Siswaryudi mengingatkan, persoalan demo nelayan itu tidak terlepas juga dari kepentingan pemilik kapal. Hingga saat ini, lanjut dia, Kapal Perikanan Indonesia jumlahnya sebanyak 570.000 kapal se-Indonesia.

“Kita berharap kerja nyata KKP dengan cara fokus pemberdayaan nelayan yang struktur kapalnya masih di bawah 10 GT hingga 95 persen,” ujar Siswaryudi. “Jika kondisi seperti ini terus terjadi, dimana gerakan nelayan selalu bertujuan menggulingkan atau meminta copot mencopot pejabat, maka tidak akan ada perbaikan yang obyektif bagi kehidupan nelayan Indonesia.”

Demonstrasi yang dilakukan nelayan untum mengkritisi kebijakan Menteri Susi.

Bukan Sekali Ini di Demo

Menguti Kantor Berita Politik RMOL.co, demo pada tanggal 11 – 12 Juli 2017 nanti bukanlah demonstrasi yang dilakukan nelayan terhadap Menteri Susi. Tanggal 6 April 2016, sebuah forum yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Masyarakat Perikanan Indonesia (Gernasmapi) untuk menyampaikan aspirasinya. Satu petisi yang disampaikan adalah meminta Susi Pudjiastuti mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, lantaran kebijakan-kebijakannya dinilai mematikan sektor perikanan.

“Tujuan utama adalah petisi. Inti petisi adalah Susi harus turun, karena dia menghancurkan dunia perikanan di Indonesia,” ucap Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Sulawesi Utara Rudy Walukow.

Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja menambahkan, aksi demo nelayan pada bertepatan dengan hari Nelayan itu didahului aksi serupa sebelumnya di berbagai daerah, seperti Bitung, Rembang, Tegal, dan Bali.

Saat itu, nelayan mempermasalahkan sejumlah kebijakan Menteri Susi yang dinilai merugikan nelayan diantaranya yaitu Permen KP 56/2014 tentang moratorium kapal eks asing. Lalu, Permen KP 57/2014 tentang pelarangan alih muatan tengah laut, Permen KP 1/2015 tentang penangkapan lobster dan kepiting, serta Permen KP 2/2015 tentang pelarangan pukat hela dan pukat tarik.

Ribuan nelayan pantai utara (pantura) Jawa Tengah, juga berunjuk rasa mendesak pencabutan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls ) dan pukat tarik (seine nets).

Mereka menilai larangan tersebut justru mematikan mata pencaharian nelayan. Demo nelayan kemarin terjadi disejumlah daerah di Jateng, antara lainKotaTegal, Batang, dan Pati. Tidak hanya di daerah, ribuan nelayan juga berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Para nelayan di Batang dan Pati sempat memblokade jalan pantura sehingga memacetkan arus lalu lintas.

Unjuk rasa di Tegal, nelayan mengawali aksinya dengan melakukan long march dari kantor KUD Karya Mina di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPT) Tegalsari ke Balai Kota. Setiba di kompleks kantor wali kota itu, mereka tertahan di depan gerbang masuk yang sudah ditutup dan dijaga sejak pagi.

Selain berorasi, para nelayan juga membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan dan kecaman terhadap Menteri Susi Pudjiastuti, di antaranya Turunkan Menteri Susi, Susi, Anda Telah Menyengsarakan Kami, Nelayan Tidak Rela Anda Makan Ikan, Save Cantrang, serta sejumlah tuntutan lain.

Dalam kesempata itu, ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Mahmud Effendi mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut sejumlah peraturan yang tidak berpihak kepada nelayan. Salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2/2015 yang melarang penggunaan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/ 2014 yang melarang kapal berukuran di atas 30 gross tonage (GT) menggunakan solar bersubsidi.

“Kami desak penghapusan kebijakan kewajiban membeli solar industri bagi kapal di atas 30 GT. Ini menimbulkan kecemburuan sosial, karena di Kota Tegal kan sistemnya bagi hasil, bukan seperti di PT. Jadi otomatis penghasilan nanti berkurang kalau harus membeli solar industri,” ujarnya.

Suasana panas juga terjadi Kabupaten Batang. Seribuan nelayan dan buruh perikanan mendatangi DPRD setempat menyampaikan tuntutan pencabutan Permen KP No 2/2015, yang dinilai bakal mematikan nelayan dan industri perikanan laut sekitarnya.

Sementara itu, demo seribuan nelayan di badan jalan traffic light kawasan Alun-Alun Juwana, Kabupaten Pati, terpaksa dibubarkan aparat kepolisian. Selain dituding menyimpang dari rencana aksi, demo ini juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalur transnasional penghubung Jawa Tengah-Jawa Timur.

Kontan kendaraan, baik sepeda motor, mobil, hingga bus atau truk, dari arah barat (Pati-Semarang) maupun timur (Rembang-Surabaya) tak bisa melintas. Kemacetan panjang sekitar1kilometerdari dua arah pun tak terhindarkan.

Berbagai kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Menteri Susi bertujuan untuk menyiapkan Indonesia dalam menghadapi pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN( MEA) 2015.“Jangan sampai MEA, Indonesia menjadi pasar dan objek. Indonesia harus menjadi tuan di negeri sendiri,” demikian tanggapan Susi Pudjiastuti.

Karena itu, Susi juga menghendaki agar Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan membantu advokasi untuk kemudahan akses dan pembebasan biaya impor produk perikanan nelayan Indonesia.

Baca juga artikel lain terkait perjuangan nelayan:

Tuntut Menteri Susi Dicopot, Nelayan Bersiap Kepung Istana

Rencana Demo Nelayan dan Teguran Presiden Jokowi Untuk Menteri Susi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *