Refleksi Akhir Tahun: Diskriminasi Pemerintah Terhadap Guru

Jakarta, KPonline – Layaknya masyarakat pada umumnya, tahun baru adalah tahun penuh harapan. Namun tidaklah demikian bagi Guru, khususnya Guru guru honorer.

Di penghujung tahun 2020 yang penuh keprihatinan akibat pandemi Covid 19 ini para insan pendidik khususnya guru guru honorer, dikejutkan dengan rencana pemerintah dalam rekrutmen Guru. Rencana mulia pemerintah untuk insan pendidik ditanggapi dengan suka cita sekaligus juga berita menyedihkan bagi sebagian guru guru honorer.

Suka cita karena ada harapan untuk memperbaiki nasib bila status guru guru honorer menjadi ASN. Suka cita karena Pemerintah berencana melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Total ada 1,2 juta kuota PPPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selanjutnya, Pemerintah telah menetapkan tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar.

Nantinya formasi guru akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan tidak adanya seleksi CPNS bagi guru sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

“Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima saat konferensi pers ‘Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB’, Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Pembina Federasi Guru Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) DIDI SUPRIJADI mengatakan bahwa pemerintah melakukan diskriminasi terhadap guru dalam perekrutan seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Rencana Pemerintah tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar dan akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kecenderungan akan melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan bahwa dalam Undang Undang tersebut, bahwa ada dua macam kategori ASN yaitu PNS ( pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Jika pemerintah pusat hanya membuka PPPK, maka kedepan tidak lagi ada guru dengan status PNS. Padahal sudah jelas UU memerintahkan ada dua jenis ASN yang mengabdi kepada negara yaitu PNS dan PPPK.

Pertanyaannya kenapa hanya untuk Guru saja yang di PPPK kan? Bukan pegawai pemerintah yang lain? Sudah tidak pentingkah Guru di Republik ini bila dibandingkan dengan pegawai pegawai lainnya.

Perlu diingat bahwa profesi Guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya diperlukan ketenangan jiwa, perlu status kepegawaian yang tetap serta kesejahteraan lahir dan bathin. Bila guru ditetapkan sebagai PPPK maka ketenangan jiwa guru akan terpecah antara konsentrasi mendidik dan perpanjangan kontrak kerja.

PPPK setiap tahun atau paling lama lima tahun akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
Buruh saja dalam perjanjian kontrak kerja disebutkan setelah dua tahun bekerja baik secara berturut turut maka, tahun ketiga akan menjadi pegawai tetap.

Kalau Guru honorer usia diatas 35 tahun sesuai aturan dibolehkan mengikuti seleksi PPPK, sebaliknya guru honorer usia dibawah 35 tahun masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah tidak boleh diskriminasi.

Selanjutnya, Fungsi pendidikan dalam pemerintah bukan hanya ada pada Kemendikbud,tetapi ada juga pada Kementrian Agama.

Rencana seleksi PPPK tahun 2021 hanya diperuntukan untuk guru guru dibawah Kemendikbud, sedangkan guru guru Madrasah tidak diikut sertakan dalam rencana seleksi.

Pemerintah ada kecenderungan melakukan diskriminasi terhadap guru guru Madrasah. Ada apa?

Perlu dicatat , Kementerian Agama saat ini mempunyai 617.544 guru madrasah yang berstatus Non PNS/honorer atau 82,28%. Sedangkan guru madrasah yang berstatus PNS sebanyak 132.907 (17,71%).Selain itu, Kemenag mempunyai dan membina 124.781 guru PAI pada satuan pendidikan sekolah yang berstatus Non PNS/Honorer (53,86%) dan guru PAI PNS sebanyak 106.874 (46,13%).
Selanjutnya guru-guru agama non PNS di sekolah negeri sebanyak 124.781 orang tidak bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 akibat kebijakan yang cenderung diskriminatif.

Untuk itu ayah Didi begitu panggilan sehari hari oleh honorer, menyarankan agar pemerintah tidak terkesan diskrimatif, maka dalam rekrutmen PPPK tahun 2021 mengikut sertakan juga guru guru honorer yang ada dibawah kementrian agama. Termasuk guru guru honorer bidang studi Agama kementrian agama yang ada di sekolah sekolah negeri.

Status ASN PNS bagi masyarakat Indonesia merupakan kebanggan sekaligus juga kepuasan bathin dan ketenangan jiwa, begitu juga bagi guru.

Untuk itu agar tidak terjadi kesan diskriminatif dengan pegawai negeri sipil lainnya maka guru juga masih diberikan kesempatan menjadi PNS.Guru guru muda usia dibawah 35 tahun sesuai aturan kiranya bisa diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Kalau bukan sekarang, kapan lagi mau menghargai Guru?