Ratusan Buruh Dan Mahasiswa Geruduk Kantor Kajari Palas, Mengapa?

Tabagsel,KPonline – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam serikat Federasi Serikat Pekerja metal Indonesia (FSPMI) Padang Lawas – Tabagsel dan Mahasiswa Peduli Buruh (MPB) Palas, Kembali turun kejalan menyuarakan aspirasi buruh, dengan tuntutan utama, Cabut UU Omnibus Law, Senin
(02/11/2020)

Para buruh dan Mahasiswa Peduli Buruh Palas menolak Omnibus Law serta menolak adanya kriminalisasi hukum kepada aktivitas buruh, juga menuntut hak hak normatif para pekerja.

Bacaan Lainnya

Amaluddin Siregar yang menjadi pimpinan aksi tersebut, menyampaikan, “bahwa kami menduga kasus yang dituduhkan kepada Maulana Syafi’i sebagai aktivis buruh FSPMI Padang Lawas yang dinilai memiliki cacat hukum. Karena kami tahu persis tentang proses penuntutan dan pembagian THR buruh harian lepas PT. PHS”, ungkapnya di depan kantor Kajari Palas.

Ratusan buruh dan Mahasiswa berunjuk rasa di depan kantor Kajari Palas. Photo: andol Jiddan

“Bahkan Awaluddin rambe sebagai pelapor atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Maulana Syafi’i, sudah menerima uangnya dan tidak pernah merasa keberatan dengan pemotongan dana perjuangan sebesar 20%, bahkan kuasanya sendiri belum dicabut oleh Awaludin sendiri dari KC FSPMI”, jelas Amaluddin Siregar.

Isron Hasibuan juga turut menyampaikan aspirasi buruh, “kita menganggap bahwa hak hak buruh banyak sekali yang dikebiri perusahaan kapitalis, oleh karenanya kami datang yang ke sini untuk menyampaikan bahwa hak-hak hak-hak normatif buruh harus ditunaikan dengan layak. Mereka bukanlah budak yang bisa diinjak-injak harkat martabat, yang bisa di intimidasi, tetapi mereka harus mendapatkan kesejahteraan layak”, tegasnya.

“Mereka tidak pernah meminta jabatan tinggi di perusahaan tersebut, mereka tidak pernah meminta mobil mewah, mereka tidak pernah meminta selain daripada kesejahteraan”, tambah isron denga nada kesal.

Pihak Kajari Palas menanggapi apa yang menjadi tuntutan mereka, “kita sudah mengembalikan berkas kembali kepada kepolisian karena berkas belum lengkap, selanjutnya masalah terkait hak hak normatif yang menjadi tuntutan bapak dan ibu semuanya. Ini akan kita tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Kajari Palas kepada pengunjuk rasa. (Ondol Jiddan)

 

 

Pos terkait