Janggal, Baru di Tandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja Pasal 6 Merujuk ke Mana?

Jakarta,KPonline – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman. Publik pun bisa mengakses dan mengunduh UU yang diklaim bisa mempermudah investasi itu di laman jdih.setneg.go.id bagian produk hukum terbaru.

UU ini disahkan pada 2 November 2020 dan ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo. Namun berdasarkan penelusuran, ada yang aneh dari UU ini.

Ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.

Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.

Isi Pasal 5 itu hanya, ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait’.

Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.

Isi Pasal 5 itu hanya, ‘Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait’.