Buruh diblokade Di Batas Kota, Tony Rickson Silalahi : Buruh Jangan Demo, Upah Kalian Kami Yang Tanggung Jawab

Medan, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja serikat buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Deli Serdang di hadang oknum kepolisian di perbatasan Kab. Deli Serdang – Kota Medan saat hendak menuju kantor Gubernur dan DPRD provinsi Sumatera Utara pada aksi Nasional penolakan terhadap UU Omnibuslaw dan Penolakan terhadap ketidak naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2021. Senin, (2/11/2020).

Menurut pantauan KPonline, ratusan buruh yang baru selesai melakukan penjemputan masa buruh dan hendak menuju titik aksi yaitu kantor Gubernur-Su dan kantor DPRD-Su di paksa putar balik di perbatasan kabupaten Deli Serdang – kota Medan sekitar pukul 11:25 wib yang di duga di lakukan oleh oknum aparat kepolisian setempat.

Tidak diketahui sebabnya, Tony Rickson Silalahi yang merupakan sekretaris DPW FSPMI SUMUT angkat bicara terkait penghadangan masa buruh kab. Deli Serdang di perbatasan kota dalam orasinya di depan kantor DPRD SUMUT.

Tony mengatakan, ratusan aparat yang melakukan blokade tersebut tidak memberi solusi atas penghalangan buruh yang hendak menyampaikan aspirasinya kepada wakil nya di DPRD.

“Ada apa dengan pihak kepolisian yang memblokir perbatasan dan sampai dugaan paksa buruh memutar arah. Apa solusinya hingga pihak aparat melakukan hal itu. Kami buruh juga tidak mau terus-terusan demo, tapi bisakah pihak yang seharusnya mengayomi rakyat ini memberi solusi atas derita buruh hari-hari ini.

Coba, ada enggak yang bisa kasih solusi. Seharusnya kami tidak usah di blokade cukup sampaikan saja sama kami yaitu buruh jangan demo, upah kalian kami yang tanggung jawab” sampaikan Tony dalam orasinya.

Tony juga mengatakan, agar pihak kepolisian harus menyadari isu terkini terkait Omnibuslaw dan Surat Edaran Menaker tentang tidak naiknya upah buruh di tahun depan.

“Omnibuslaw jelas kita tolak sampai di cabut. Hari ini Menaker dengan bangga mengeluarkan surat edaran tentang kenaikan upah yang tak akan naik untuk di tahun 2021. Pihak kepolisian harus paham bahwa dalam UU Omnibuslaw ada indikasi bahwa upah buruh hanya berdasarkan UMP. Hari ini buruh Deli Serdang contohnya memiliki upah mengikuti sektor di rata-rata 3,2jt. Nah, bayangkan jika di tahun 2021 upah kabupaten/kota dan sektor tidak di adakan lagi maka buruh hanya menerima upah sekitar 2 jutaan perbulan yang hanya berdasarkan UMP.

Sedangkan Menaker sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak ada kenaikan upah untuk tahun 2021. Itu artinya, upah buruh akan mengalami penurunan yang pesat, saya tanya kepada pihak kepolisian. Apa mau upah kalian tidak naik, apa mau upah kalian menjadi lebih rendah dari tahun sebelumnya. Hal itu bukanlah satu-satunya dasar penolakan kami terhadap UU Omnibuslaw dan SE yang di keluarkan oleh Menaker, belum lagi atas hal-hal lain yang bisa menyebabkan buruh semakin melarat.

Apakah bisa ada kepastian bahwa tidak ada kenaikan harga di tahun depan. Maka kami buruh Sumut sangat-sangat mengecam tindakan aparat atau oknum kepolisian yang memblokade buruh Deli serdang di perbatasan kota saat hendak menuju kantor Gubsu dan DPRD-SU guna menyampaikan penderitaannya” cetus Tony.

Diketahui, aksi unjuk rasa hari ini merupakan aksi unjuk rasa nasional yang di gelar oleh KSPI dan di ikuti oleh seluruh buruh yang tergabung di dalam KSPI di seluruh Indonesia.

Di Sumatera Utara sendiri, aksi Nasional buruh ini di ikuti oleh sekurang-kurangnya 9 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara dan tergabung dalam serikat buruh FSPMI SUMUT.

Aksi Nasional ini mempunyai beberapa tuntutan yang di suarakan secara nasional yaitu di antaranya Cabut UU Omnibuslaw, Tolak Surat Edaran Mentri terkait ketidak naikan upah untuk tahun 2021 dan isu-isu daerah yang di suarakan di daerah masing-maing.