Mantan Danton SatPam PTPN III Sisumut dipanggil Ke Kandir PTPN III untuk Berdamai

Rantauprapat, KPonline – Yoheri Afandi Manurung Mantan Komandan Pleton (Dan Ton) Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN.III) Kebun Sisumut Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, hari ini Senin (02/11) dipanggil ke Kantor Direksi PTPN III Jln Sei Batang hari No.2.Medan.

Hal ini disampaikan oleh Jonni Silitonga, SH,MH, kepada Media ini (02/11) di salah satu Warkop kota Rantauprapat saat dirinya hendak kembali ke Medan.

Jonni Silitonga yang juga Wakil Sekretaris Jendral (Wa Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokad Indonsia (PERADI) lebih lanjut mengatakan.
“Panggilan ini sesuai Memorandum dari Kepala Bagian Sumber Daya Manusia ( Kabag SDM) PTPN III. Nomor :BSDM/KJLRS/1786/2020 tgl 27 Oktober 2020.

Sesuai informasi via seluler dari Klient Saya Yoheri Afandi Manurung, bahwa sore tadi telah dilakukan pertemuan di Kantor Kabag SDM PTPN III, dengan Tengku Rinel Kabag SDM, Orchart Perangin-angin, Bagian Umum, Yunita Nasution, Kasubbag Admi Personalia dan satu orang dari bagian hukum.

Inti pertemuan sesuai informasi dari Yoheri,bahwa pihak PTPN III, meminta Klient Saya mau berdamai dan mencabut semua laporan pengaduan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Wasnaker Provsu Wil-IV) dan di Polres Labuhanbatu, tentang dugaan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan dan fitnah.

Kemudian Yoheri juga menjelaskan kepada Saya, bahwa dirinya mendapatkan informasi tentang pemutasiannya ke PTPN-I Kebun Julok Rayeuk Selatan Aceh Timur Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD),bukan dilakukan atas kehendak Direktur Pelaksana PTPN-III,akan tetapi kuat dugaan atas permintaan Rudi Sinaga, Manager PTPN-III Kebun Sisumut kepada Direktur Pelaksana PTPN III” jelas Wakil Sekjend DPP PERADI ini.

Jonni menambahkan” Jika Pihak PTPN- III memiliki itikad baik untuk berdamai seharusnya merek menghubungi Penasehat Hukumnya (PH) sebab yang melaporkan semua ini secara resmi adalah kami PH nya.” tambah Jonni Silitonga.

Terpisah ketika Yoheri Afandi Manurung di konfirmasi via telepon selularnya,membenarkan.

” Tadi benar sudah dilakukan pertemuan dikantor Kabag SDM PTPN-III, inti pertemuan adalah meminta kesediaan Saya berdamai, dan Surat Pernyataan kesediaan berdamai sudah saya tanda tangani, tetapi untuk acara perdamaiannya wajib dilakukan antara PTPN-III dengan Penasehat Hukum Saya, sebab semuanya sudah Saya kuasakan kepada Penasehat Hukum serta Teamnya, dan yang membuat laporan ke UPT.Wasnaker Provsu Wilayah-IV, serta Polres Labuhanbatu adalah Penasehat Hukum Saya dengan Teamnya.

Tentang apa syarat yang akan diajukan oleh Penasehat Hukum Saya, biarlah mereka yang putuskan nantinya” ucap Yoheri.

Masih menurut Yoheri ” Permasalahan mutasi Saya ke PTPN-I Aceh, dari informasi yang Saya dapatkan bahwa” yang memutasikan saya ke PTPN-I Aceh diduga kuat atas permintaan Rudi Sinaga Manager PTPN-III Kebun Sisumut kepada Direktur Pelaksana PTPN III” tentu akan Saya pertanyakan atas dasar apa Saya dimutasikan, tunjukkan kesalahan Saya, apakah Saya benar pencuri besi dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sisumut,atau bekerja sama dengan Pencuri Produksi, dan melakukan penggelapan uang perusahaan, tolong dibuktikan.

Saya memang ada kesalahan menggunakan uang perjalanan dinas sebesar Rp 162.Ribu, tetapi kan sudah Saya kembalikan” ucapnya.

Lebih lanjut Yoheri Mengatakan” Saya diperlakukan sangat tidak adil sebagai manusia, dizholimi, difitnah, hingga keluarga Saya hampir bercerai berai,tidak ada pembelaan sama sekali dari Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN III, dianggap seperti sampah yang tidak berguna, hal ini tentu tidak bisa Saya terima” Pungkas Yoheri dengan sangat kesal.(Anto Bangun)