Ratin PC dan PUK SPAI FSPMI Tangerang Raya, Ini Yang Dibahas

Tangerang, KPonline – Ratin (Rapat Rutin) merupakan kegiatan Rutinitas yang diadakan tiap bulan tapi karena kondisi yang selalu bentrok dengan banyaknya masalah. Akhirnya Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Tangerang Raya memutuskan untuk mengadakan Ratin, di lantai 3 Kantor Konsulat Cabang FSPMI Kota/Kab Tangerang dan Tangerang Selatan, Jatiuwung Kota Tangerang. Jum’at (12/02/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PC SPAI Sunarya, Sekretaris PC SPAI Wawaftahni beserta perwakilan jajaran PC SPAI-FSPMI Tangerang Raya dan beberapa perwakilan pengurus PUK SPAI FSPMI Tangerang Raya.

Bacaan Lainnya

Acara yang di mulai pukul 13.30 WIB dibuka oleh Sekretaris PC SPAI Wawaftahni.

Dalam sambutannya Wawaftahni menyampaikan, bahwa hari ini merupakan kesempatan untuk membahas berbagai masalah organisasi baik internal maupun eksternal.

“Besar harapannya peserta agar serius dan fokus mendengarkan berbagai arahan bahkan penjelasan dari Ketua Pimpinan Cabang”. Ucap Wawaf

Selanjutnya, Ketua PC SPAI Tangerang Sunarya sebagai pemimpin Ratin menyampaikan tentang beberapa hal yang akan di bahas dalam rapat hari ini, diantaranya :

1. Kongres dan Munas.

2. Pengupahan,

3. Perkembangan kasus- kasus Internal PUK SPAI Se-Tangerang Raya.

Sambung Sunarya, bahwa untuk kongres dan Munas FSPMI rencananya akan di laksanakan pada tanggal 22-23 Februari 2021. Teknis pelaksanaannya yaitu Purwakarta menjadi Pusat Penyelenggaraan dan di Anyer melalui virtual zoom khusus Wilayah Banten.

“Sementara ini SPAI sendiri belum dapat informasi terkait tempat yang pasti akan dibagi menurut masing-masing wilayah,” kata Sunarya.

Lanjutnya Ia meminta untuk PUK yang belum konfirmasi untuk segera melaporkan dan biaya kepesertaan dikirim ke rekening FSPMI, ditunggu selambatnya satu minggu sebelum keberangkatan.

Dengan kondisi yang ada saat ini, terkait upah Tahun 2021, seluruh PUK diharapkan untuk segera menyusun Struktur Skala Upah (SSU), Konsep-konsep dasar Pengupahan, sesuai dengan dasar hukum UU 13 tahun 2003, Permenaker PP.78/2015 tentang Pengupahan dan Keputusan Menteri.

Diakhir, Sunarya menyampaikan terkait dengan kasus-kasus yang sudah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), antara lain : PUK SWP, PUK Wina Karawaci dan PUK Alloy.

“Untuk kasus yang sudah masuk PHI baru ada 3 PUK, yaitu PUK SWP, Wina Karawaci dan Alloy. PUK lain masih menyusul menunggu perlengkapan data dari PUK yg berkasus,” pungkasnya.

Penulis : Mumun

Pos terkait