RAT Koperasi PT Hitachi Power System Indonesia : Wujudkan Kesejahteraan yang Berkesinambungan

Bekasi,KPonline – Koperasi pekerja merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja, sebagimana amanat pasal 101 ayat 1 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan”.

Dan itu merupakan kewajiban pengusaha untuk menyediakan fasilitas kesejahteraan, sesuai pasal 100 ayat 1 UU 13 tahun 2003,” untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarga nya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan”.

Bacaan Lainnya

Amanat UU 13 tahun 2003 tersebut direalisasikan bersama oleh Koperasi Pekerja dan Pimpinan Unit Kerja serta Pengusaha PT.Hitachi Power System Indonesia (HPSI) yang beralamat di Kawasan EJIP Plot 8E Cikarang Selatan, Bekasi, melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pekerja PT.HPSI pada hari Minggu (24/3/18) bertempat di Kantin PT.HPSI.

RAT yang merupakan agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi dan untuk tahun 2018 ini mengagendakan pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggota koperasi dan rencana anggaran dan program usaha untuk satu tahun kedepan. RAT ini berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi Pekerja Pt.HPSI yang berlaku yang tercantum dalam BAB VI tentang Rapat Anggota dan pasal 11 ayat 1 dan ayat 5 yang berbunyi:

Pasal 11
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(5) Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun

Dalam RAT tersebut nampak hadir Ketua PUK SPEE FSPMI PT. Hitachi Power System Indonesia , Aep Risnandar yang dalam sambutannya menyampaikan selamat dan mengapresiasi para pengurus, pengawas dan anggota koperasi serta manajemen yang telah mengejawantahkan amanat UU no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Melalui RAT ini dan atas kinerja yang bagus yang telah dicapai Koperasi Pekerja PT.HPSI yang salah satu indikator nya SHU naik 20% dari tahun sebelumnya.

“Mari kita sama-sama tingkatkan kesejahteraan yang berkesinambungan untuk pekerja dan keluarga kita melalui koperasi” Ajak Aep Risnandar.
Dalam kesempatan yang sama Christiyono Soekamto mewakili pengusaha PT.HPSI yang juga turut hadir menyampaikan terima kasih dan selamat atas terselenggaranya agenda koperasi yaitu Rapat Anggota Tahunan.

” Kedepan kami menginginkan koperasi berbasis syariah, hindari transaksi riba dan perusahaan siap menjalin bisnis dengan koperasi” pesan pria yang di sapa akrab Pak Chris ini yang merupakan General Manager HRD dan Administrasi

RAT ini dimulai pukul 09.00 dan selesai pukul 12.00 wib yang di akhiri dengan Pembagian SHU. Ketua Koperasi Mujiman pun memberikan bonus diluar SHU yaitu uang transportasi dua kali lipat bagi anggota koperasi yang hadir dalam RAT ini.(Aep)

Pos terkait