Rapat Tindak Lanjut Kajian UMSK 2019 Kabupaten Bogor

Bogor, KPonline- Pada Selasa, 5 Maret 2019 bertempat di Ruang Serba Guna 1 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan Rapat Pleno dalam rangka perumusan rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan, dalam penetapan UMSK 2019 Kabupaten Bogor. Rapat kali ini dihadiri oleh anggota-anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang terdiri dari unsur buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah.

Dari anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh mengingatkan hasil pertemuan pada 26 Februari 2019 yang lalu, dimana pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan di Hotel M-One pada 14 Februari 2019, yang dilanjutkan dengan rapat lanjutan yang dilaksanakan di DPK Apindo Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2019, bahwa Kajian UMSK merupakan tanggung jawab tiga (3) unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat lanjutan tersebut juga membahas 4 variabel penentu Upah Minimum Sektoral. Yaitu, perusahaan dengan skala besar yang mengacu pada UU 20/2008, produktivitas tenaga kerja, pertumbuhan nilai tambah, dan KBLI 5 Digit.

Dari anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor unsur pengusaha, yang dalam hal ini diwakili oleh Apindo Kabupaten Bogor berharap pertemuan yang dilaksanakan pada 5 Maret 2019, sejak siang hari hingga larut malam tersebut, dapat menghasilkan bahan untuk tindak lanjut perumusan berita acara, sebagai bahan rekomendasi penetapan UMSK 2019 Kabupaten Bogor. Dan pada dasarnya, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha menyepakati apa yang telah disampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh, walaupun menurut pandangan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha, ke-4 point tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan khusus point KBLI 5 Digit, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha mengacu kepada SK Gubernur Jawa Barat No. 561/430/Yanbangsos/2016, sesuai dengan 14 perusahaan yang telah memberikan surat kuasa atau mandat, sebagaimana Surat Gubernur Jawa Barat No. 561/278/Yanbangsos/ tertanggal 25 Januari 2019.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha merasa bahwa dengan tidak adanya kesepakatan pada rapat 5 Maret 2019, maka untuk pertemuan berikutnya adalah pembahasan UMSK dan UMPK 2019, yang nantinya akan menjadi bahan rekomendasi ke Bupati Bogor.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pemerintah mengusulkan KBLI 5 Digit, dari 111 KBLI menjadi 87 KBLI. Yang pada akhirnya disepakati oleh tiga (3) unsur anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Dan dikarenakan belum adanya titik temu mengenai besaran prosentase kenaikan UMSK 2019, maka diagendakan ulang pada Jumat 8 Maret 2019 pada pukul 13:30 WIB, dan untuk penentuan tempat pelaksanaan rapat akan ditentukan kemudian.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pemerintah akan menindak lanjuti usulan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha, untuk membahas UMPK (Upah Minimum Padat Karya) 2019 Kabupaten Bogor. (RDW)

Pos terkait