Rapat Perdana Tim Terpadu Percepatan Penanganan Permasalahan Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Bekasi, KPonline – Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengundang tim yang dibentuknya dalam rangka Rapat Percepatan Penanganan Permasalahan Ketenagakerjaan di wilayah Kota Bekasi dalam masa pandemi Covid-19.

Tim terpadu dibentuk dari beberapa unsur diantaranya Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Tenaga Kerja, APINDO, Serikat Pekerja, Kepolisian Bekasi Kota, Kodim O507 Bekasi, Satpol PP dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dari serikat pekerja sendiri ada beberapa yang diundang antara lain FSPMI, SPSI, PPMI, FSBDSI, SPN, GSPMII. Dari semua yang diundang pihak APINDO tidak kelihatan hadir sampai rapat dimulai.

Rapat perdana dilaksanakan pada hari Jum’at, 17 Juli 2020 Jam 14.00 – selesai di ruang Rapat LKS Tripartite Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No.13, Kota Bekasi. peserta rapat di wajibkan memakai masker sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

M. Nurfahroji salah satu perwakilan atau yang diberi tugas oleh KC FSPMI Bekasi untuk hadir dalam rapat tim tersebut. Dalam rapat M. Nurfahroji menyampaikan data pekerja yang terdampak Wabah Covid-19.

M. Nurfahroji mengingatkan, jangan sampai di Kota Bekasi ada pengusaha yang mem-PHK dengan alasan Covid-19.

Selain itu ia juga mengharapkan pemerintah harus punya langkah kongkrit untuk mencegah terjadinya PHK. (Yanto)

Pos terkait