Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 6,5%

Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Sepakati Kenaikan UMK 6,5%

Bekasi, KPonline – Aksi pengawalan rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dengan agenda rapat pembahasan UMK tahun 2025 pada hari ini Kamis (12/12/2024) dihadiri ratusan buruh dari 21 federasi serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi.

Informasi yang didapatkan dari dewan pengupahan pasca rapat dewan pengupahan hari ini adalah menurut Ketua dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dalam rapat dewan pengupahan menyampaikan bahwa tahun ini adalah tahun kemenangan bagi buruh yaitu dari putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025, sehingga suka tidak suka pemerintah yang menganut asas hukum positif harus tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Abdul Aris selaku dewan pengupahan unsur serikat pekerja dari FSPMI menyampaikan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Apindo dan pemerintah.

Aris mengatakan bahwa meskipun dalam rapat dewan pengupahan Apindo tidak menerima dan tidak menolak tapi menyerahkan keputusan kepada pemerintah.

Pada awalnya untuk mencapai kesepakatan akan diadakan voting tapi pada akhirnya disetujui oleh semua dalam rapat dewan pengupahan dengan mencapai keputusan bahwa UMK Tahun 2025 naik 6,5% dari tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :

UMK tahun 2024 adalah Rp. 5.219.063
Kenaikan sebesar 6.50% dari UMK Tahun 2024 = 339.225,10
Jadi UMK Tahun 2025 adalah Rp. 5.558.515,10

Hasil tersebut akan dibawa dewan pengupahan Kabupaten Bekasi ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

Untuk UMSK Tahun 2025 akan dibahas esok hari yaitu Jum’at (13/12/2024), besok adalah penentuan ada tidaknya UMSK di Bekasi.

Amir Mahfudz, SE., Setjen Aliansi Buruh Bekasi Melawan mengatakan dalam orasinya dalam penutupan aksi pengawalan upah hari ini bahwa besok hari Jumat (13/12/2024) merupakan Jumat keramat.

“Ajak seluruh anggota bergerak bersama Aliansi Buruh Bekasi Melawan untuk aksi pengawalan upah 2025 dengan agenda pembahasan UMSK Kabupaten Bekasi di depan kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, UMK dan UMSK Kota Bekasi di depan kantor Disnaker Kota Bekasi,” ucap Amir. (Wiwik)