Rakor Pengupahan 2025: Jika Hasilnya Tidak Memuaskan, FSPMI Purwakarta Siap Lakukan Pemogokan

Rakor Pengupahan 2025: Jika Hasilnya Tidak Memuaskan, FSPMI Purwakarta Siap Lakukan Pemogokan

Purwakarta, KPonline – Penetapan upah minimum 2025 menjadi isu krusial dikalangan kelas pekerja atau kaum buruh. Terlebih, menjelang kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2025, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta terus selenggarakan rapat koordinasi (Rakoor).

Kali ini, rapat digelar di aula Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/11/2024).

Bacaan Lainnya

Dimana, perwakilan pengurus Konsulat Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Unit Kerja FSPMI se-Kabupaten Purwakarta turut hadir dalam agenda tersebut.

Elvan Septian sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dari unsur Serikat Pekerja menyampaikan visi-misi untuk kenaikan UMK 2025.

Menurutnya, FSPMI akan terus mengawal dan memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu bisa dijalankan khususnya terkait kenaikan upah.

“Untuk tahun ini (2025) dari unsur Serikat Pekerja di Depekab akan memperjuangkan tiga hal yakni; UMK, upah minimum sektoral (UMSK) dan upah diatas 1 tahun,” ucapnya.

Setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian dari gugatan Partai Buruh bersama Serikat Buruh lainnya pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu, namun sampai saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan formulasi kenaikan upah minimum.

Pun demikian, FSPMI Purwakarta sudah melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) untuk menjadi salah satu acuan kenaikan UMK 2025.

“Sesuai putusan MK, KHL menjadi salah satu variabel dalam menentukan kenaikan upah minimum. Maka dari itu, FSPMI sudah melakukan survey KHL dengan 64 item yang di survey sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2020,” ujar Elvan.

“Hasil survey yang kita lakukan, KHL di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp5.052.198, sedangkan UMK Purwakarta tahun 2024, Rp4.499.768, jadi tuntutan kita naik 8-10 persen itu sangat relevan,” tambahnya.

FSPMI Purwakarta begitu serius dalam memperjuangkan kenaikan UMK Purwakarta tahun 2025.

Bahkan, Fuad BM sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta menegaskan jika pemerintah tidak mematuhi putusan MK, maka dipastikan FSPMI Purwakarta akan melakukan Mogok Daerah.

Fuad BM (Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta)

“Kita harus terus kawal dengan melakukan aksi disetiap ada rapat pengupahan, dan jika hasilnya tidak memuaskan, kita pastikan, kita akan lakukan pemogokan,” tegas Fuad BM.

Pos terkait