PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT MARSOL Sepakati Jalankan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Lebaran

Bekasi, KPonline – Dengan terbitnya SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 9 April 2020 yang lalu maka, PUK SPL FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia – PT. Taiyo Marsol Indonesia dan manajemen merundingkan untuk merevisi kalender kerja 2020, khususnya untuk libur lebaran 1441 H.

Dalam pertemuan Senin (20/4/2020), kedua belah pihak, menyepakati antara lain :

Bacaan Lainnya

1. Tidak ada ganti hari kerja di bulan Ramadhan, maka tanggal 9 Mei 2020 yang sebelumnya disepakati masuk kerja diliburkan dan diganti tanggal 30 Mei 2020 masuk kerja.

2. Menggantikan 3 hari libur lebaran yaitu tanggal 27, 28, 29 Mei 2020 yang sebelumnya disepakati libur menjadi masuk dan diganti ke tanggal 28, 29, 30 Desember 2020 libur.

HR & GA Manager PT Marsol Rogers Purba menyampaikan, dalam menyikapi SKB 3 Menteri perubahan kedua yang sudah keluar, manajemen berusaha memberikan yang terbaik buat karyawan.

“Karena kawan-kawan karyawan saat libur lebaran belum bisa atau tidak dianjurkan untuk mudik terlebih dahulu karena wabah Covid-19, dan hal ini kita bicarakan ulang karena melihat himbauan dari para pimpinan daerah maupun pusat,” ujarnya.

“Tentu apapun yang kita putuskan atau lakukan ada pro dan kontra, namun yang pasti adalah hal terbaiklah yang selalu kita lakukan buat karyawan dan dalam waktu dekat ini kita akan segera membahas pemberian bingkisan lebaran 2020 untuk semua karyawan seperti tahun-tahun sebelumnya,” tambah Roger Purba. (Yanto)

Pos terkait