PUK SPEE FSPMI  Epson Industry Tolak Omnibus Law Masuk Dalam PKB

Jakarta,KPonline – Jumat, 17 Juni 2022 kali ini adalah agenda Perundingan Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022 – 2024 antara team perunding PUK SPEE FSPMI  Epson Industry dengan team perundingan Managemen PT IEI.

Sebelum melakukan perundingan, team perunding PUK EPSON yang terdiri dari 9 orang melakukan bedah PKB di ruang sekretariat PUK EPSON.

Bacaan Lainnya

Dari Proposal Pembaharuan PKB yang disampaikan oleh team Perunding Management PT Indonesia Epson Industry kali ini, ada 9 item/Pasal revisi, 2 Pasal di hapus dan 2 Pasal tambahan, dimana didalamnya memasukkan Pasal Pasal tentang Undang Undang Cipta Kerja yang sampai saat ini Buruh masih melakukan Penolakan dan Undang Undang ini adalah INKONSTITUSIONAL sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan dari Proposal team Perunding PUK PT EPSON ada 14 Pasal perubahan/perbaikan.

Stance PUK EPSON sampai saat ini, adalah Menolak adanya Pasal Pasal Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) masuk dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Team Perunding PUK IEI berkomitmen bahwa Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama kali ini harus lebih baik dari Perjanjian Kerja Bersama periode sebelumnya, karena sejatinya sebaik-baiknya Pembaharuan PKB adalah harus lebih baik dari PKB periode sebelumnya dan seburuk-buruknya Pembaharuan PKB adalah sama dengan PKB periode sebelumnya.

Pos terkait