PUK SPAMK FSPMI PT. Suzuki Indomobil Menggugat!

Jakarta, KPonline – Sudah berakhirnya PKB yang berlarut-larut tanpa adanya perubahan selama 4 tahun, mengharuskan PUK SPAMK FSPMI PT. Suzuki Indomobil Motor (SIM) & PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS) melakukan perundingan PKB dengan Manajemen PT.SIM – PT.SIS.

Selama proses perundingan bipartit dan mediasi tidak terjadi kesepakatan, maka pihak PUK SPAMK FSPMI PT.SIM & PT.SIS mengajukan gugatan di pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta.

Senin (14/5/2018), kasus gugatan dengan nomor perkara 94/pdt.sus-phi/2018/PN.JKT.PST ini disidangkan di PHI Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, PUK SPAMK FSPMI PT. Suzuki memberi kuasa kepada Ahmad Zaeli Alfan dan Muhammad Encep sebagai kuasa hukum.

Sekretaris PUK PT. Suzuki, Agus Maulana menuturkan bahwa pokok perkara gugatan ini adalah adanya beberapa pasal PKB yang hendak dihilangkan sepihak oleh manajemen penggantian beberapa pasal yang merupakan keinginan sepihak dari manajemen. Misalnya  pasal 62 PKB, terkait uang pengganti perumahan yang diberi 600.000 per tahun mau dihilangkan.

Secara garis besarnya ada 7 point tuntutan dalam gugatan persilisihan PKB saat ini.Antara lain sebagai berikut :

1.      Menolak opsi pemisahan antara PT.SIM dan PT.SIS;

2.      Penambahan komponen pengupahan yang ada di PKB dari 3 item menjadi 4 item (IHK ,PDB, PA, Kemampuan Perusahan)

3.      Menolak penghilangan pasal bantuan fasilitas perumahan dan pemondokan sebesar Rp 600.000 (1x setahun);

4.      Menolak pasal – pasal perubahan terkait dispensasi pengurus serikat pekerja;

5.      Penambahan besaran pesangon untuk karyawan pensiun;

6.      Penambahan hak cuti istirahat untuk karyawan yang anggota keluarga inti yang di rawat inap selama 2 hari;

7.      Pemberian Bonus Penghargaan Akhir Tahun untuk karyawan yang pensiun sebelum bulan Oktober;

Sebagai support dan bentuk perlawanan atas kasus perselisihan yang sedang dihadapi, tidak tanggung tanggung ratusan anggota PUK PT.Suzuki ini menghadiri persidangan di PHI. Menggunakan sebuah bus besar, anggota PUK SIM datang dari plant Tambun, dan puluhan anggota lainnya datang dengan kendaraan roda dua dari plant Penggilingan, Cakung.

Tidak kurang dari dua ratus orang anggota berkumpul memenuhi ruang sidang. Selain itu,  beberapa pengurus dan anggota PUK SPAMK FSPMI DKI juga hadir memberikan support selama sidang berlangsung.

Sidang akan dilanjut pekan depan senin, 21 Mei 2018 dengan agenda replik dari pihak penggugat. Informasi yang diterima kontributor KPonline, PUK SPAMK FSPMI PT. Suzuki Indomobil Motor (SIM) & PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS) akan kembali membawa ratusan massa anggotanya lagi untuk mengawal berjalannya sidang ini hingga usai.

(jim/ags).