PUK SPAMK FSPMI PT. NSK BMI Adakan Konsolidasi Akbar

Bekasi, KPonline – Bertempat di Gedung PGRI Tambun, Kabupaten Bekasi, para anggota PUK SPAMK FSPMI PT NSK BMI mengadakan konsolidasi akbar dengan tema ‘Konsolidasi Adalah Kunci’ yang dilaksanakan pada Minggu, 26 November 2023.

Hadir dalam acara konsolidasi akbar kali ini Suparno, S.H. selaku Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Heru Joko Ketua PUK SPAMK FSPMI PT NSK beserta jajarannya. Hadir juga sekitar 800 orang anggota PUK SPAMK FSPMI PT NSK memenuhi Gedung PGRI Tambun Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Dalam konsolidasi pagi ini banyak disampaikan tentang kondisi internal dan eksternal perihal perburuhan, terutama dalam pengupahan di Kabupaten Bekasi. Perubahan-perubahan regulasi yang terus berubah-ubah menjadi bahan materi serius untuk dijelaskan kepada para anggota.

PP 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 merupakan regulasi yang sangat merugikan bagi kepentingan para buruh terutama tentang kenaikan upah.

Batas atas dan batas bawah dalam kenaikan upah berdasarkan PP 51 Tahun 2023 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja lajang, yang mana saat ini harga-harga kebutuhan semakin mahal.

Oleh karena itu para buruh berharap kenaikan upah sebesar 15 % bisa terwujud dengan beberapa landasan dan alasan diantaranya adalah :

Pertama, secara global Indonesia termasuk negara berpenghasilan menengah atas atau upper middle income country. Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran AS$ 4.500 setara upah Rp 5,6 juta per bulan.

Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya AS$ 4.500. Kalau dikalikan Rp15 ribu dibagi 12 bulan jadi Rp5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700 ribu, yaitu 15 persen.

Kedua, kenaikan upah pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Pembayar pajak tak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang upahnya dibayar melalui pajak.

Ketiga, hasil survei menemukan angka kebutuhan hidup layak rata-rata kenaikan 12-15 persen. “Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen.

Keempat, inflasi harga pangan yang dkonsumsi buruh.

Menurut informasi dari Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah bahwa penetapan kenaikan UMP adalah tanggal 21 November 2023 dan penetapan besaran UMK paling lambat adalah 30 November 2023.

Dengan waktu yang sudah semakin dekat dengan penetapan UMP ataupun UMK, buruh berharap agar suara dan masukan bisa diserap dengan baik oleh Gubernur ataupun Pemerintah.

Setelah acara konsolidasi akbar, anggota PUK SPAMK FSPMI PT NSK berkomitmen mengaawal kenaikan upah tahun 2024 semaksimal mungkin. (Irman Arif)

Pos terkait