PUK PT. MAN / PLTMG Sumbawa Bersinergi Dengan DPW FSPMI NTB Menuju Pembuatan PKB

NTB, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu upaya untuk melindungi hak-hak pekerja / buruh, pun juga kewajibannya sebagai pekera / buruh. Mengingat PKB ini merupakan salah satu amanat UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang terdapat di pasal 116 bagian ketujuh.

Disamping itu, PKB juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara Pekerja dan pihak Perusahaan. Agar keberlangsungan perusahaan tetap dalam koridor keadilan serta tercapainya kesejahteraan bagi pekerjanya. Sehingga asas manfaat keberadaan perusahaan bisa dirasakan secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya

“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini penting kita lakukan sebagai pekerja, agar apa yang menjadi hak kami bisa terpenuhi juga bisa menjadi pegangan ketika terjadi perselisihan antara Pekerja dan Manajemen Perusahaan” ungkap Alan selaku ketu PUK dan pekerja di Perusahaan ini. atas dasar inilah yang memotivasi pekerja yang tergabung di FSPMI untuk membuat PKB bersama pihak Perusahaan.

“Kenapa kami pekerja malam ini melakukan rapat bersama DPW, agar saat pembahasan PKB bersama Manegemen Perusahaan bisa dilakukan secara maksimal dan terukur serta sesuai harapan kami selaku pekerja” pungkas Amay sapaan akrabanya juga salah satu pekerja di Perusahaan ini.

Disamping itu, pertemuan malam ini di lakukan di Kantor DPW FSPMI NTB yang di hadiri oleh Pengurus dan anggota PUK SPEE FSPMI PT. MAN Energy Solutions / PLTMG Sumbawa, Sekretaris DPW FSPMI NTB. Dalam pertemuan ini, Rusman (Sekretaris DPW FSPMI NTB) mengatakan “pengurus dan anggota PUK tetap memplajari regulasi yang mengatur terkait PKB agar sahabat-sahabat PUK dalam pembahasan sesuai dengan harapan kita”.

Pos terkait