PUK PT. ISEKI Indonesia Mendukung Mogok Nasional dan Tolak UU “Tengah Malam” Omnibus Law Cipta Kerja

Pasuruan, KPonline – Dampak DPR RI dengan Pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU “tengah malam” adalah adanya gelombang besar Mogok Kerja secara Nasional yang dilakukan oleh buruh.

Itu merupakan bentuk luapan emosi kekecewaan masyarakat dan kaum buruh terhadap kinerja DPR dan Pemerintah yang tidak mau mengakomodir dan mewakili aspirasi rakyatnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga timbul pertanyaan, sebenarnya kalian bekerja untuk siapa?

Salah satu organisasi serikat pekerja tingkat Perusahaan, PUK SPAMK-FSPMI PT. ISEKI Indonesia turut menyuarakan aspirasinya dengan mendukung Mogok Nasional dan menolak UU “tengah malam” Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Senin (5/10) kemarin.

Aksi mogok kerja dilakukan di depan gerbang Perusahaan PT. ISEKI Indonesia Jl. Kraton Industri Raya No.11, Curah Dukuh Barat, Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020).

Diikuti oleh puluhan pekerja dengan membentangkan banner sepanjang 5 meter bertuliskan “Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Yang Merugikan Buruh” serta beberapa buah banner tulisan “Indonesia Berduka”.

Kegiatan tersebut sudah diberitahukan ke Manajemen Perusahaan dan juga ke Polres Pasuruan, sehingga bisa berjalan dengan tertib dan aman.

(Dede Faisal RA)

Pos terkait