PT. VAL/PHG dan Jamkeswatch Mediasi II Laka Kerja Pekerja BHL

Padang Lawas, KPonline – Manajemen PT. Vicotindo Alam Lestari/Permata Hijau Group (PT. VAL/PHG) Kebun Aliaga di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas), bersama dengan Pengurus DPD Jamkeswatch Korda Tabagsel, kembali melakukan mediasi tahap kedua, terkait kasus Kecelakaan (Laka) kerja terhadap seorang pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) PT. VAL/PHG Kebun Aliaga, atas nama Nur Haidah Hasibuan

Bertempat di Lopo Kopi Pohan, Simpang Kompleks SKPD Terpadu Pemkab Palas, Sigala-gala, Selasa (09/06/2020). Hadir di pertemuan mediasi kedua tersebut, manajemen PT. VAL/PHG kebun Aliaga yang diwakili oleh KTU, Andi Silalahi dan Humasy, Sutrisno. Pengurus DPD Jamkeswatch Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane, didampingi Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi’i, SHI dan unsur mahasiswa Zamzam, dan perwakilan keluarga M. Ishak Pohan.

Bacaan Lainnya


Pertemuan mediasi ini langsung dibuka oleh Uluan Pardomuan Pane yang menyebutkan, bahwa dalam prosedur penyelesaian kasus Laka Kerja ini, berpedoman kepada Surat Kepala UPT Wasnaker Wilayah V Disnaker Provsu dan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Permata Madinah Sibuhuan, selaku dokter yang menangani korban laka kerja selama dirawat secara medis.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setingginya kepada manajemen PT. VAL/PHG Kebun Aliaga yang telah memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan kasus laka kerja terhadap Pekerja BHL di lingkungan PT. VAL/PHG Kebun Aliaga,” ujarnya.

Tentunya, lanjut dia, ketentuan penyelesaiannya didasarkan pada aturan PP No 82 tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Permenaker No 26 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dalam pertemuan tersebut disepakat beberapa hal, antara lain pihak perusahaan akan membayar semua biaya perobatan dan biaya transportasi yang timbul selama Pekerja BHL korban laka kerja menjalani masa perobatan di rumah sakit. Beberapa hal lainnya, seperti Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) dan santunan karena kecelakaan kerja sesuai ketentuan PP No 82 tahun 2019.

“Namun, jangan dilupakan, bahwa itikad baik utama yang perlu dilihat dari pihak perusahaan, Pekerja BHL selaku korban laka kerja segera didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerja, yang selama 9 bulan terakhir sudah bekerja secara terus menerus di perusahaan,” pintanya. (Maulana Syafii)

Pos terkait