KC FSPMI Palas Tolak Kenaikan UMK 2022 Pakai PP 36

Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i. Foto : Istimewa.

Padanglawas, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas, menyatakan sikap menolak usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Palas tahun 2022 sebesar 0,83% dan dengan menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Palas lewat mekanisme Rapat Depeda Palas pada Hari Jum’at (26/11/2021) bertempat di Kantor Disnaker Palas pekan lalu.

Bacaan Lainnya

“Pasalnya, PP 36 tersebut seyogyanya ditangguhkan penggunaannya menyusul telah diputuskannya oleh Mahkamah Konstitusi RI pada Hari Jum’at (25/11/2021) bahwa Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional serta menangguhkan menggunakan aturan turunnya yang bersifat strategis sehingga berdampak luas,” demikian disebutkan Maulana Syafi’i, Ketua KC FSPMI Palas, Kamis (02/12/2021).

Sehubungan PP 36 Tahun 2021 ditangguhkan, seharusnya formulasi yang digunakan oleh Depeda Palas dalam merumuskan usulan kenaikan UMK Palas tahun 2022 adalah menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. “Harusnya, formulasi pengusulan UMK Palas tahun 2022 memperhatikan inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi dan berdasarkan survey KHL. Oleh karena kami menolak usulan UMK Palas tahun 2022 tersebut”, lanjutnya

“Seperti diketahui, usulan kenaikan UMK palas tahun 2022 hanya sebesar sebesar 0,83 % dari UMK Palas tahun 2021 Rp. 2.736.000, atau naik sebesar Rp. 22.708 rupiah, sehingga menjadi sebesar Rp. 2.758.282. Bila dirata-ratakan dengan upah kerja perharinya, artinya UMK Palas tahun 2022 hanya naik sebesar Rp. 908 perharinya”, tambahnya Maulana Syafi’i

“Penetapan usulan UMK Palas tahun 2022 ini juga, merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor : 188.44/746/KPTS/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 sebesar Rp. 2.522.609,- dengan merujuk pada formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sejatinya, Depeda Palas lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja/buruh di Kabupaten Palas dengan mendorong usulan kenaikan UMK Palas tahun 2022 mendatang setidaknya berkisar 7%-10%, untuk mendongkrak daya beli masyarakat di daerah Palas. 

“FSPMI sendiri bagian dari Anggota Depeda Palas. Namun, FSPMI tetap patuh pada instruksi organisasi untuk tidak ikut hadir pada rapat Depeda Palas, bila pengusulan kenaikan UMK tahun 2022 menggunakan formula PP 36. Ini undangannya dari Ketua Depeda Palas dan kita tidak hadiri,” ungkapnya sambil menunjukkan undangan agenda rapat penetapan UMK Palas tahun 2022 tertanggal 26 November 2021 tersebut.

Menyikapi hal ini, pengurus KC FSPMI Palas sendiri Mengakuinya, sudah menerima instruksi dari DPP FSPMI Nasional dan juga DPW FSPMI Provinsi Sumatera Utara untuk bersama-sama secara nasional melakukan perjuangan dan mogok nasional, sehingga keputusan kenaikan UMK Palas tahun 2022 nantinya akan lebih tinggi dari yang telah diusulkan oleh Depeda Palas. (MS).

Pos terkait