Jika Gubernur Tidak Naikkan Upah Tahun 2022, Buruh Ancam Akan Mogok Nasional

Pelalawan, KPonline – Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW-FSPMI Riau) menggelar aksi pada Selasa 30 November 2021 didepan Kantor Gubernur Riau, Aksi massa hari ini dari seluruh Konsulat Cabang (KC) dan Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) se-Provinsi Riau.

Di sela-sela aksinya terdengar para peserta aksi melantunkan lagu Mars FSPMI, terlihat Satria Putra (Ketua DPW FSPMI Riau), Samsul Bahri(Sekretaris DPW FSPMI Riau), Nofri Hendra (Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum FSPMI Riau), hadir untuk berjuang demi kemenangan kaum buruh Riau.

Bacaan Lainnya

Satria Putra selaku Ketua DPW FSPMI Riau menegaskan kembali, “Kita akan tetap bertahan melakukan aksi unjuk rasa sampai kapan pun, bahkan sampai tengah malam atau pun sampai pagi kita akan tetap bertahan, sampai Gubernur Riau mendatangi massa aksi, kita berharap gubenur hadir ditengah -tengah kita dan menerima langsung rekomendasi dari kita terkait dengan hitungan pengupahan berdasarkan PP 78 tahun 2015”, pungkasnya.

“Meski dibawah terik matahari tidak menyurutkan semangat juang kaum buruh Riau untuk memperjuangkan upah yang layak di tahun 2022, Dimana kenaikan UMK tahun 2022 yang direkomendasikan oleh Bupati / Walikota dikembalikan kembali ke daerah masing-masing”, lanjutnya.

Pada saat orasinya Nofri Hendra mengatakan, “Kenaikan upah kaum Buruh di Riau hanya Rp. 28.000,- dimana harga tersebut lebih mahal dari kita masuk dalam kamar mandi seharga Rp 2.000,- untuk satu kali masuk saja, jadi kita sangat rendah dipandang oleh Pemerintah Riau, Kita kaum buruh butuh rasa keadilan, Indonesia sudah lama merdeka akan tetapi sejatinya kita Buruh Riau belum merasakannya terhadap upah yang layak, kita mohon kepada Gubernur Riau manusiakanlah Rakyat mu dengan upah segitu, Yang artinya buruh Riau mendapatkan kenaikan Rp.1000,- perhari yang dimana kita bayar masuk kamar mandi saja Rp.2.000,- perhari”, tegasnya

“Jika Gubernur Riau tetap tidak menaikan UMK Riau sesuai rekomendasi Bupati / Walikota dan tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021, maka kita akan melakukan Mogok Nasional sesuai yang disampaikan oleh Ketua DPW FSPMI Riau”, tambahnya.

Pos terkait