Kabar Perjuangan Buruh Perkebunan Di Kabupaten Ketapang Kalbar Untuk Mendapatkan Upah Layak

Bupati Ketapang Martin Rantan menerima surat usulan UMK dari perwakilan Buruh. Foto : Istimewa

Sidoarjo, KPonline – Sebuah kabar Perjuangan Kaum Buruh untuk mendapatkan upah yang layak coba saya tuliskan, berita ini merupakan hasil perbincangan saya bersama seorang pekerja perkebunan kelapa sawit di Desa Randai Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang bernama Fransiskus Umar pada Selasa 30 November 2021.

Tahun 2021 adalah awal Perjuangan Upah di Kabupaten Ketapang, Fransiskus bersama sekitar 2300 pekerja di beberapa perusahaan diantaranya PT.Cahaya Nusa Gemilang, PT.Kencana Graha Permai (PT. Smart Tbk.PSM 7 Ketapang 2 Kalimantan Barat, PT. Satrindo Jaya Agro Palma, PT Agri Plus/bga, Bumi Tama Gunajaya Agro, mereka tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri Ketapang (FSPMK) .

Perjuangan mereka terkendala Jarak dan Geografis,dimana untuk bisa sampai ke Kantor Bupati dibutuhkan waktu sekitar 6 jam perjalanan dan 12 Jam perjalanan kalau ingin ke ibukota Provinsi di Pontianak.

Pada tanggal 25 November 2021 mereka diundang dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang di Kantor Disnaker setempat namun ternyata kehadiran mereka hanya untuk legitimasi dan sosialisasi terkait sistem penghitungan Kenaikan Upah yang berdasar PP 36/2021 Tentang Pengupahan.

Tidak ada ruang bagi para Buruh untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah 2022 menjadi Rp.3.088.800,- setara 8 % dari nilai UMK tahun 2021 sebesar Rp.2.860.000,-.

Nilai tersebut berdasarkan :
1.KHL yang semakin tinggi di kabupaten Ketapang.
2. Mengingat putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 nopember 2021 amar putusan nomor 7 tertanggal 25 nopember 2021.

Merasa tidak di beri ruang untuk bersuara saat Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) maka mereka memilih melakukan Walk Out sebagai bentuk penolakan atas keputusan Dewan Pengupahan,namun pada tanggal 28 November 2021,Pihak Depekab telah menyampaikan Rekomendasi Upah Kabupaten Ketapang kepada Gubernur Kalbar dengan nilai sebesar Rp 2.876.252,79

Dan ternyata sehari kemudian pada tanggal 29 November 2021 Gubernur Kalimantan Barat ,Sutarmidji telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur terkait UMK 2022 .1462/DISNAKERTRANS/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten Ketapang Tahun 2022 dengan nilai persis sama dengan yang diusulkan Bupati yakni
Rp 2.876.252,79.

Meskipun demikian tidak lantas menyurutkan kaum buruh untuk terus berjuang,akhirnya pada Selasa 30 November 2021 mereka mencoba mendatangi secara langsung Kediaman Bupati Ketapang ,Martin Rantan guna menyerahkan Surat Usulan Rekomendasi Upah dari unsur Pekerja.

Kenapa diserahkan secara langsung di kediaman Bupati ? Karena sebelumnya mereka adalah Tim Sukses Bupati tersebut sehingga mereka berharap dengan bantuan Bupati akan ada Revisi Surat Keputusan Gubernur untuk merubah nilai UMK sesuai dengan keinginan kaum buruh Kabupaten Ketapang sebesar Rp.3.088.800,- setara 8 % dari nilai UMK tahun 2021 sebesar Rp.2.860.000,-.

Usulan tersebut diterima dengan baik oleh Bupati yang kemudian berjanji untuk menindak lanjuti usulan tersebut.

(Khoirul Anam)