FSPMI Padang Lawas Gelar Pendidikan Advokasi

Padang lawas, KPonline – Guna mewujudkan generasi buruh yang cerdas dan bermartabat, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padang Lawas (Palas)- Tabagsel (Tabagsel), berikan pendidikan Advokasi dan Organisasi kepada Pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI FSPMI) yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sabtu, 12/12/2020.

Sedikitnya 20 (dua puluh) orang Pengurus PUK SPAI FSPMI yang mengikuti kegiatan tersebut, diantaranya berhadir dari PUK SPAI FSPMI PT. DNS Sosa Indah, PT. VAL Aliaga, PT. DNS Bukit Udang, juga turut berhadir sejumlah buruh yang berasal dari PT. KAS Ujung Batu Kecamatan Sosa.

Bacaan Lainnya

Ketua KC FSPMI Palas-Korda Tabagsel, Maulana Syafi’i, sebagai pemateri, menyampaikan dasar hukum yang melindungi kegiatan serikat pekerja (SP) / Serikat Buruh (SB) adalah Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 Tentang SP/SB,

“Siapapun tidak dibenarkan untuk melakukan intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi terhadap pekerja yang menjadi anggota ataupun pengurus serikat buruh”, Tutur Maulana.

Selanjutnya Maulana Syafi’i, yang sejak lama sudah mendalami peraturan perundangan-undangan terkait Ketenagakerjaan manyampaikan, tentang UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Dalam Materinya, Maulana Syafi’i menuturkan ,”Dalam proses penyelesaian hubungan industrial, ada lima jalur penyelesaian yang harus dilakukan”, diantaranya disebutkan, penyelesaian lewat jalur Bipartit, Tripartit, Mediasi, selanjutnya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan salah satu pihak juga dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sebagai upaya hukum terkahir yang dapat ditempuh, sesuai ketentuan perundangan-undangan, sebut Ketua KC FSPMI Palas-Korda Tabagsel.

Sekretaris KC FSPMI Palas-Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane, juga menambahkan, ” Adanya SP/SB dilingkungan perusahaan, dapat menjadi mitra kerjasama perusahaan, juga sebagai pengawas kebijakan setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan”.

Uluan Pane, juga menuturkan, “Perusahaan yang di dalamnya tidak ada SP/SB yang independen, perusahaan itu akan rentan melakukan pelanggaran-pelanggaran hak normatif para pekerja / buruh di perusahaan, misalnya, seperti kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terlebih lagi dalam hal perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pungkas Uluan kepada awak media, di markas FSPMI Palas-Korda Tabagsel.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Sosa Indah, Ali Umar Hasibuan, salah satu peserta kegiatan tersebut, mengapresiasi dan menyampaikan kebanggaannya atas kerja kerasnya pengurus KC FSPMI Palas, dalam hal mencerdaskan kaum buruh yang selama ini tidak pernah mendapatkan perhatian seperti yang dilakukan oleh serikat buruh FSPMI Padang Lawas.

Selanjutnya Ali Umar, juga mengharapkan, agar kegiatan seperti ini, trus dilakukan dan ditingkatkan, Tutupnya.

Pos terkait