KC FSPMI Palas Adukan Kasus Dugaan Union Busting Di PT. PHS Group

Salah seorang aktifis buruh/pekerja dari KC FSPMI Palas saat menyerahkan berkas pengaduan kepada Staf UPT Wasnaker Wilayah V Padangsidimpuan, Kamis (19/11/2020).
Salah seorang aktifis buruh/pekerja dari KC FSPMI Palas saat menyerahkan berkas pengaduan kepada Staf UPT Wasnaker Wilayah V Padangsidimpuan, Kamis (19/11/2020).

Padanglawas, KPonline – Dugaan Union Basting dinilai semakin merajalela di PT. Permata Hijau Sawit (PHS) group. Akibatnya kaum buruh pekerja di sejumlah perusahaan perkebunan itu dibuat gerah. Tidak setuju dengan kasus Union Basting tersebut, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) mengadukan PT. PHS Group kepada Unit Pelaksana Teknis Pengawas Ketenagakerjaan (UPT Wasnaker) Wilayah V Padangsidimpuan.

Pengaduan KC FSPMI Palas itu dilakukan melalui surat nomor 0102/KC FSPMI PALAS/XI/2020 dan surat nomor 0103/KC FSPMI PALAS/XI/2020 tanggal 16 November 2020 ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Padangsidimpuan, prihal pengaduan yang dusampaikan Kamis (19/11/2020).

Bacaan Lainnya

Melalui surat tersebut, Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi’i, SHI dan Sekretaris Uluan Pardomuan Pane mengungkapkan, Managemen Perusahaan PT. PHS Group diduga telah melakukan Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja) yang ditunjukkan dengan prilaku menghalang-halangi buruh pekerja melakukan dan mengikuti kegiatan serikat pekerja, dalam hal ini FSPMI.

Prilaku PT. PHS Group menghalang-halangi pekerja berserikat tersebut dibuktikan dengan adanya surat larangan kepada pekerja di lingkungan perusahaannya dan tidak mengizinkan buruh pekerjanya mengikuti kegiatan Serikat Pekerja FSPMI.

Bagi yang tidak mengindahkan larangan, perusahaan memberi sanksi, yakni apabila ikut dalam aksi FSPMI di kabupaten Padanglawas pada tanggal 2 dan 3 November 2020 yang lalu.

“Di perusahaan PT. PHS Kebun Papaso, berdalih menetapkan pekerja mangkir, manajemen perusahaan itu membuat status PI (tidak bekerja dan tidak dibayar gaji pada hari itu) kepada pekerja yang ikut menjadi peserta mediasi 08 Oktober 2020, padahal mediasi itu merupakan upaya Polres Padanglawas.

Akibat mediasi 8 Oktober tidak ditindaklanjuti pihak managemen PT. PHS Kebun Papaso, maka dengan terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan Aksi Damai KC. FSPMI Palas kepada Polres Padanglawas dan aksi pada 21 Oktober melibatkan seluruh pekerja/buruh anggota pengurus unit kerja Serikat Pekerja Aneka Industri (PUK SPAI) FSPMI PT. PHS Papaso dan dikawal pihak Polres Padanglawas serta dihadiri personil Kodim 0212/TS,” ungkap Maulana dan Uluan Pardomuan melalui surat pengaduannya tersebut.

Bahkan, tambah mereka, pada kesempatan itu Camat Sosa Timur, Darwin Simatupang turut berorasi mendukung tuntutan para pekerja anggota Serikat Pekerja FSPMI Palas, namun seluruh pekerja tergabung di PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso yang mengikuti Aksi Damai tersebut ditetapkan Status Mangkir kerja yang artinya, pekerja yang mangkir sehari maka gaji premi sebulan berjalan tidak diberikan/dibayarkan).

“Bagi pekerja/buruh FSPMI Padanglawas dan sesuai aturan yang terkandung dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, ini merupakan tindakan penggelapan upah pekerja yang dilakukan pihak manajemen perusahaan PT. PHS Kebun Papaso,” tegas keduanya di surat yang mereka tandatangani itu.

Berdasarkan pengaduan KC FSPMI Padanglawas itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Sumut UPT Wasnaker Wilayah V Padangsidimpuan telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT. PGS Group yang terdiri dari PT. PHS Kebun Papasom PT. Damai Nusa Sekawan (DNS) Kebun Bukit Udang dan PT. DNS Kebun Sosa Indah untuk hadir di Kantor UPT Wasnaker Wilayah V Padangsidimpuan, Jum’at (20/11/2020).

Melalui surat nomor 203-7/DTK-SU/WIL. V/2020 itu, pihak UPT Wasnaker Wilayah V meminta manajemen ketiga perusahaan PT. PHS Group untuk hadir dengan membawa berkas yang terdiri dari SIUP/TDP/NIB, Akte Pendirian, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, Daftar hadir Pekerja BHL 2019 dan 2020, Daftar Upah Pekerja BHL 2019 dan 2020, Daftar Pembayaran THR Keagamaan Pekerja BHL Tahun 2020, daftar Pekerja BHL yang terdaftar di BPJS Kesehatan Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja BHL. (balyan kd).

 

Pos terkait