PT Dongil Casting Karawang Diduga Lakukan Union Busting

Karawang, KPonline – PT. Dongil Casting sebuah Perusahaan alat berat yang berada di Kawasan Surya Cipta Karawang Telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak kepada Pekerja nya tanpa alasan yang bisa diterima karna ini diduga adalah mengarah pada Union Busting.

Berawal pada tanggal 15 Maret 2018 sekitar pukul 22.45 wib atas izin Sdr. DA Selaku leader shift untuk memberikan informasi akan ada pelantikan pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. DONGIL CASTING dikantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI kab. Karawang.

Bacaan Lainnya

Dan pada saat yang sama yaitu 15 Maret 2018, Sekitar pukul 23.15 wib Sdr. AK Selaku Calon Ketua PUK meminta izin kepada saudara AF Selaku Foreman Departemen Finishing untuk meminta wktu memberikan informasi kepada karyawan yang telah mengisi Form Pendaftaran Anggota, untuk hadir dipelantikan Pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. DONGIL CASTING.

Kemudian pada tanggal 18 Maret 2018 telah dibentuk kepengurusan PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil casting periode 2018-2021 dan dilantik oleh Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI kab. Karawang yang dihadiri 49 pekerja PT. Dongil casting.

Pada tanggal 20 maret 2018 Sdr. AK selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. DONGIL CASTING saat shift 2 (dua) sekitar pukul 18.20 Wib dipanggil ke ruang meeting oleh pihak securty PT. Dongil Casting untuk menemui Sdr. Adk (Manager HR-GA) dan Sdr. Nrd (chief securty), kemudian saat itu pula Sdr. Adk memberikan surat prihal mutasi Sdr. Ak dari Departemen produksi ke Departemen HR-GA (bagian limbah) dengan alasan :

1. Breefing kepada karyawan pada jam kerja yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

2. Mengumpulkan karyawan diarea pabrik (kantin) pada jam kerja tanpa izin dari management. Padahal hal tersebut sudah izin dan telah disetujui oleh atasan.

Kemudian pada tanggal 22 maret 2018 PC SPAMK FSPMI Karawang, Mengesahkan dan mengukuhkan Pengurus PUK SPAMK FAPMI PT. Dongil Casting periode 2018-2021 melalui surat keputusan Nomor Kep.021/SK/PC SPAMK-FSPMI/KRW/III/2018.

Lanjut pada tanggal 27 maret 2018 mengirimkan surat dengan NO :001/PUK/SPAMK-FSPMI/DC/III/2018 Perihal Pencatatan dan pemberitahuan susunan Kepengurusan PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting ke Disnakertrans Kab. Karawang.

Bahwa pada tanggal 10 April 2018 telah diterima Tanda Bukti pencatatan PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting dari Kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi karawang, Dengan Nomor Bukti Pencatatan : Penc. 568/2227/Hipk/IV/2018 tanggal 6 April 2018.

Dan pada tanggal 18 April 2018 PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan PT. Dongil Casting perihal pemberitahuan telah terbentuknya PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting surat tersebut diterima oleh Sdr. JG selaku staff HRD.

Setelah itu pada tanggal 20 April 2018 sekitar pukul 15.30 wib, Sdr AK (ketua PUK) setelah pulang shift pagi dipanggil ke ruang meeting oleh Sdr. Nrd (Chief Securty) dan Sdr. AP (Mgr HRD) diruang meeting tersebut memberikan surat pemutusan hubungan kerja kpda sdr. AK dengan alasan karena telah membuat hubungan kerja yang tidak harmonis antar sesama pekerja, atasan maupun pihak perusahaan.

Pada shift pagi satu persatu pengurus PUK dipanggil ke ruang meeting oleh Sdr. JG (Staff HRD) di situlah Sdr. Ridwan dan Sdr Rafi diberikan surat pemutusan hubungan kerja dengan alasan PHK karena telah membuat hubungan kerja yang tidak harmonis antar sesama pekerja, atasan maupun pihak perusahaan.

Sama seperti Pengurus PUK lainnya pada waktu jam kerja shift sore sekitar pukul 16.30 wib sdr. RSMN, sdr. ASG, dan sdr. KSWR diberikan surat PHK dengan alasan sama seperti yang lainnya.

Kemudian Pada tanggal 21 April 2018 berdasarkan surat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak oleh pihak PT. Dongil Casting kepada Sdr. Ak, Rdwn, mr, Rsmn, Asg dan Kswr yang kesemuanya jumlah 6 orng yaitu pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. Dongil Casting.

Maka untuk menyelesaikan Permasalahan Hubungan Industrial tersebut Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI KAB KARAWANG mengirimkan surat kepada Pimpinan Perusahaan perihal ajakan berunding pada hari senin 23 April 2018 di PT. Dongil Casting.

Hasil perundingan pada tanggal 23 April 2018 belum ada kepastian dan kesepakatan, hanya saja dari kuasa hukum PT. Dongil Casting akan menyampaikan pernyataan dari PC AMK FSPMI Kab. Karawang dan PUK SPAMK PT. Dongil Casting perihal harusnya dipekerjakan kembali yang telah di PHK sepihak oleh management PT. Dongil Casting.

Dan Sikap Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang apabila PT. Dongil Casting memberikan jawaban nya tidak sesuai keinginanan PC AMK FSPMI Karawang dan PUK SPAMK PT. Dongil Casting, maka kasus ini akan di laporkan dan pengusaha PT. Dongil Casting telah melanggar Pidana maka PC SPAMK FSPMI KAB KARAWANG akan buat LP Ke Kepolisian. Serta akan melakukan Aksi penyampaian pendapat di muka umum di perusahan PT. Dongil Casting tersebut.

Rawe rawe rantas malang malang putung. tidak ada kata mundur buat PC AMK FSPMI Karawang. DONGIL Pilot Project…!!! *”Penjarakan Pengusaha Hitam”* (Pengusaha Anti Serikat Pekerja)

Loe Jual Gue Borong !!

Pos terkait