Perundingan PKB PUK SPL FSPMI PT. Chunpao Steel Indonesia

Karawang, KPonline – Puk Spl Fspmi PT. Chunpao Steel Indonesia menggelar Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Management PT. Chunpao Steel Indonesia di Ruangan Meeting PT. Chunpao Steel Indonesia Kawasan Industri Surya Cipta Jalan Surya Lestari Kav 1-2 CD DS Kutamekar Kec. Ciampel Kabupaten Karawang.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan dalam kerja

Bacaan Lainnya

Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan pimpinan perusahaan.  Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur, pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, Pemberhentian Kerja atau PHK dan masih banyak isu lainnya.

Perundingan Perjanjian Kerja Bersama ini di laksanakan dari bulan November 2017 sampai dengan bulan april 2018, perundingan di laksanakan 4 kali dalam sebulan setiap Hari Kamis.

Tim perunding dari Puk Spl Fspmi PT. Chunpao Steel Indonesia sebanyak 6 orang antara lain Suryadi, Toni Kustanto, M Amar Ma’ruf, Aris Susanto, Karta, Endang Sulaeman, kemudian dari Management 5 Orang.

Semoga Kedua Belah pihak antara Puk Spl Fspmi dengan Management PT. Chunpao Steel Indonesia bisa bersinergi dalam hubungan Industrial di Pabrik nya.

(HSN)

Pos terkait