PSBB DKI Diperpanjang Hingga 18 Juni, Anies : Ekonomi Dibuka Bertahap

Jakarta, KPonline – Setelah berakhirnya tahap III PSBB pada hari ini (4/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 18 Juni 2020.

Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, Anies Baswedan menetapkan PSBB diperpnajang.

Bacaan Lainnya

Anies Baswedan menyebut, PSBB tahap ini berbeda lantaran dipersiapkan menuju kondisi aman, sehat, dan produktif

“Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati,” jelas Anies Baswedan.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan, keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta. Karena faktanya, selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut. Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB COVID-19 di Jakarta.

Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19), di Provinsi DKI Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).

Terakhir, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003).

PSBB diperpanjang, berikut Prinsip Masa Transisi :

1. Hanya warga yang sehat yang boleh bepergian,
2. Semua tempat dan semua kegiatan hanya boleh diisi setengah dari kapasitas,
3. Untuk kegiatan kegiatan tertentu, usia lanjut, anak anak dan ibu hamil dilarang,
4. Selalu pakai masker jika diluar rumah, denda Rp. 250.000,
5. Jaga jarak aman (min 1 meter), cuci tangan dengan sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Masa transisi mulai besok 5 Juni 2020 s/d selesai, jika kondisi stabil maka PSBB transisi akan selesai di akhir Juni 2020.

Berikut Protokol penting di tempat kerja:

1. Proporsi Karyawan yang bekerja adalah separuh dari kapasitas normal. Sisanya bekerja dari rumah (WFH),
2. Dari yang bekerja, dibagi 2 shift (mis, 07:00 dan 09:00), agar jam masuk, jam istirahat dan jam pulang tidak bersama sama,
3. Perkantoran bisa mulai 8 Juni 2020 dengan kapasitas 50% dengan memperhatikan physical distancing.

Adapun mobilitas kendaraan adalah sebagai berikut :

1. Mobil/Motor Pribadi dengan 1 keluarga bisa 100% kapasitas.
2. Angkutan Umum dengan 50% kapasitas

Target DKI : Sehat – Aman – Produktif.

(RJ).

Pos terkait