Buntut PHK Buruh, PT. Smelting Gresik Mulai Banyak Hadapi Gugatan 

Gresik,KPonline – Setelah tidak hadir dalam sidang pertama gugatan Mukhibbi (karyawan yg di phk ) rabu 3Juni 2020 hari ini PT. Smelting kembali menghadapi persidangan atas gugatan Dwi Yulianto. Kedua penggugat ini adalah sama-sama buruh yang di PHK PT. Smelting tiga tahun lalu.

Kali ini pihak PT. Smelting hadir karena pada sidang sebelumnya tidak hadir.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui bahwa selain PHK pekerja tersebut dituduh memiliki hutang yang timbul akibat program pinjaman kepemilikan rumah di Perusahaan. Padahal program tersebut sudah diasuransikan terkait resiko PHK dan Kematian. Atas tuduhan tersebut pekerja merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya karena tuduhan ini sering kali di blow up baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Selain itu satu anggota FSPMI PT. Smelting juga memasukkan gugatan yang sama di PN Gresik.

Selain menghadapi gugatan perdata, PT. Smelting juga harus siap menghadapi Laporan pidana, karena pada hari ini juga salah satu Anggota FSPMI PT. Smelting Sutejo mendapat panggilan dari Polres lamongan untuk dimintai keterangan dalam menyusun berita acara pemeriksaan. Polres Lamongan merespon cepat laporan pidana sutejo beberapa waktu lalu sehingga BAP ini bisa terlaksana hari ini.

Tampaknya anggota PUK SPL FSPMI PT. Smelting sudah tidak sabar untuk melakukan gugatan kepada PT. Smelting seiring berlarut-larutnya permasalahan PHK dan asuransi.

Pos terkait