Pra Aksi 20 Januari FSPMI Dan ABA Sambangi DPR Aceh, F-PKS: Menolak Omnibus Law dan Surati DPR-RI

Banda Aceh, KPonline – Sejumlah pimpinan DPW FSPMI Aceh dan Aliansi Buruh Aceh Selasa siang 14 Januari 2020 berkunjung ke Fraksi PKS DPR Aceh (DPRD I). Dalam kunjungan tersebut membahas terkait penolakan FSPMI dan ABA terhadap Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Rombongan diterima oleh pimpinan dan anggota Fraksi PKS DPR Aceh.

Dalam penyampaiannya, Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, menuturkan bahwa Omnibus Law merupakan produk UU yang akan mengkebiri kaum pekerja/buruh dan akan membuat kondisi kerja yang semakin memburuk kedepannya.

Bacaan Lainnya

Senada dengan hal tersebut, ketua Perda KSPI Aceh sekaligus ketua Aliansi Buruh Aceh, Tgk. Syaiful Mar menegaskan bahwa perjuangan kesejahteraan pekerja semakin mendapat tantangan tidak hanya dari pengusaha, akan tetapi pemerintah juga jelas sekali memihak kepada investor dibandingkan kepada rakyatnya sendiri (kaum pekerja/buruh).


Tanggal 20 Januari 2020, pekerja/buruh Aceh akan turun aksi untuk menolak Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ini bukan hanya gelombang aksi buruh, namun lebih kepada gelombang aksi rakyat guna menentang kezaliman pemerintah. Gerakan aksi ini juga sebagai bentuk protes buruh sebagai warga negara untuk menjaga kedaulatan negara dari sisi perekonomian rakyat, tambah Edy Jaswar (sekretaris DPW FSPMI Aceh).

Menanggapi isu yang disampaikan oleh pimpinan FSPMI dan Aliansi Buruh Aceh, ketua Fraksi PKS DPR Aceh, Zainal Arifin, menyambut baik kedatangan dan silaturahmi serta menegaskan bahwa pimpinan dan anggota Fraksi PKS DPR Aceh menyatakan sikap bahwa sepakat untuk menolak Omnibus Law dan akan melayangkan surat penolakan yang akan ditandatangani oleh pimpinan dan anggota serta segera diteruskan/dikirim ke Fraksi PKS di DPR RI. Kita berharap surat penolakan ini akan menjadi surat pertama dari seluruh fraksi PKS diseluruh Indonesia, tuturnya.

Dalam pertemuan singkat selama 2 jam tersebut, perwakilan FSPMI dan Aliansi Buruh Aceh juga menyerahkan Surat Pernyataan Sikap Penolakan Omnibus Law dan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh Fraksi PKS. (Edy Jaswar)

Pos terkait