PUK SPAI FSPMI PT. Damar Siput Menangkan Gugatan di PN Banda Aceh

Banda Aceh, KPonline – Ditengah kondisi Partial LockDown yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang disebabkan oleh mewabahnya virus Covid-19 di Banda Aceh dan sekitarnya, pada hari ini Kamis 02 April 2020 sidang pembacaan putusan perkara No.02/PDt.Sus-PHI/2020 sengketa antara PUK SPAI-FSPMI PT. Damar Siput Aceh Timur dengan pihak perusahaan tetap digelar di PN Banda Aceh.

Sidang dimulai pukul 10.30 dimulai dengan pembacaan hasil putusan dimana pada akhir pembacaan keputusan, Hakim memutuskan bahwa perkara kasus PUK SPAI-FSPMI PT. Damar Siput kontra PT. Damar Siput dimenangkan oleh PUK SPAI-FSPMI PT. Damar Siput dengan mengabulkan gugatan dengan jumlah total sebesar Rp 7,5 Milyar.

Bacaan Lainnya

Menurut ketua Tim Kuasa hukum PUK SPAI-FSPMI PT. Damar Siput, Farizah, S.H, menuturkan bahwa Majelis Hakim telah menyampaikan pertimbangan hukum antara lain menolak eksepsi tergugat karena tidak beralasan hukum dan menerima sebagian gugatan para penggugat karena beralasan hukum untuk dikabulkan dan memutuskan mengabulkan bahwa hubungan kerja 53 orang penggugat dengan tergugat adalah PKWTT, menetapkan PHK sepihak dan mengabulkan pesangon, pembayaran upah yang masih dibawah UMP, upah tertunggak, denda keterlambatan serta upah proses dengan total keseluruhan sekitar 7,5 milyar.

Disela-sela setelah selesai sidang putusan, Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun, menyampaikan rasa syukur tak terhingga atas keputusan yang dianggap sudah sangat fair oleh majelis hakim dengan memperhatikan semua aspek, tentunya dari penguatan bukti dan sakti yang dihadirkan selama proses persidangan dalam sidang-sidang sebelumnya. PHI sebagai lembaga yang menetapkan kepastian hak-hak pekerja yang tidak dapat diselesaikan secara bipartit dan tripartit dan bagi kami keputusan ini merupakan kemenangan bagi kaum buruh dan harapan besar yang diharapkan oleh para penggugat. Oleh karena itu FSPMI Aceh jug menghimbau kepada seluruh pekerja/buruh untuk berserikat dan tidak membiarkan hak-haknya dizalimi oleh perusahaan.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris DPW FSPMI Aceh, Edy Jaswar, menegaskan bahwa perjuangan kawan-kawan PUK SPAI-FSPMI PT. Damar Siput yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan hak yang selama ini dizalimi oleh perusahaan tidak sia-sia. Sebagai bagian dari tim kuasa hukum, kita juga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh tim kuasa hukum serta seluruh pengurus dan anggota FSPMI Aceh serta Aliansi Buruh Aceh yang telah mensupport selama proses persidangan ini berlangsung kurang lebih dalam 3 bulan terakhir ini. Kita berharap hasil ini akan menjadi kado istimewa bagi pengurus dan anggota PUK SPAI-FSPMI Aceh menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, dan semoga anggota kita mendapat manfaat yang nyata atas kemenangan ini, tuturnya. *(Edy Jaswar)

Pos terkait