Purwakarta, KPonline – PT. Tata Karya Rubberindo yang berada di Cirebon, Jawa Barat diduga tidak “mengindahkan” Undang-undang Ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Padahal, pasal 151 dan 152 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menjelaskan bagaimana tatacara PHK yang benar. Dan Covid-19 tidak tertulis di dalamnya.
Oleh karena itu, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyampaikan sikap keberatan atas hal yang telah dilakukan PT. Tata Karya Rubberindo tersebut dengan cara melakukan aksi unjuk rasa secara damai di depan perusahaan tersebut.
Dalam aksi FSPMI Cirebon Raya kali ini dan juga dihadiri oleh buruh FSPMI se-Jabar serta DKI, menuntut kepada PT. Tata Karya Rubberindo untuk mempekerjakan kembali karyawannya.
Berikut adalah potret solidaritas FSPMI Purwakarta yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa damai FSPMI Cirebon Raya di PT. Tata Karya Rubberindo:
1. Kawan-kawan Garda Metal dari PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia berada diatas Mobil Komando “Sijalu”
2. Selaku koordinator Garda Metal FSPMI Purwakarta, Supriadi Piyong berfoto bersama Koordinator Garda Metal Bogor dan DKI
3. Peserta massa aksi FSPMI Purwakarta bergabung bersama massa aksi FSPMI seJabar dan Cirebon Raya
4. Ade Supyani selaku ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta foto bersama rekan-rekan FSPMI Cirebon Raya
(Foto by Adi)