POLRES PADANG LAWAS MEDIASI FSPMI DENGAN PT. PHS PAPASO

Tabagsel, KPonline – Menyikapi rencana Mogok Nasional yang akan digelar oleh jajaran Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Padang Lawas (KC FSPMI Palas), dalam menuntut Pembatalan UU OmnibusLaw dan menuntut penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) Kebun Papaso di Kecamatan Sosa Timur.

Bertempat di kantor manajemen PT. PHS Kebun Papaso, pada Kamis (08/10/2020), jajaran Polres Palas memediasi antara FSPMI Palas dengan pihak manajemen PT. PHS Kebun Papaso, lewat mekanisme Pengaduan Masyarakat yang dilayangkan pengurus KC FSPMI Palas kepada Polres Palas.

Bacaan Lainnya

Dihadiri oleh Wakapolres Palas, perwakilan pihak manajemen PT. PHS Papaso, pengurus KC FSPMI Palas, perwakilan Kodam 0212/TS, juga turut hadir, Camat Sosa Timur, Darwin Simatupang,turut menyaksikan jalannya mediasi tersebut.

Dalam hal ini, Camat Sosa Timur mengatakan, kami dari camat Sosa Timur mengharapkan, wacana-wacana yang indah nantinya dapat menghasilkan gagasan-gagasan yang dapat membangun hubungan industrial yang baik di PT. PHS Papaso dengan serikat pekerja FSPMI.

Sementara, Wakapolres Palas berpesan, “Sesuatu perbuatan yang salah harus di tindak lanjut dengan hukum. Kami dari kepolisian bersikap netral, dan kami tidak boleh bersikap membela sepihak. Mengharapkan, hasil perundingan ini menjadi hubungan industrial yang harmonis,” tegasnya.

Sementara, Ketua KC FSPMI Palas Korda Tabagsel, Maulana Syafii menyampaikan, sebanyak 8 butir tuntutan aspirasi dari keluhan pekerja kepada pihak manajemen perusahaan PT. PHS Papaso.

“Terimakasih kepada bapak Kapolres yang sudah menanggapi aspirasi kami dari masyarakat dalam konsep Dumas yang telah kami sampaikan. Kami sangat menghargai sikap preventif hasil dari kesepakatan ini nantinya dan hasil notulen serta absensi dapat dibagikan kepada pihak masyarakat,” ucapnya.

Ketua KC FSPMI Palas Tabagsel menambahkan. “Dugaan dugaan pelanggaran Undang-undang 13 Tahun 2003 terjadi PT. PHS Papaso. Oleh karenanya, pelanggaran undang-undang itu. Harus diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Maulana kepada pihak manajemen.

Turut menyampaikan tuntutan, Sekretaris KC FSPMI Palas-Korda Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane dan Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, Muhammad Amaluddin Siregar, yang menuntut tentang penurunan basis panen para pekerja pemanen dan menuntut kenaikan premi. (Andolan Harahap)

Pos terkait