Polemik SE Menaker Dalam Rapat Depekab Subang

Subang, KPonline – Pada 13 November 2020, Dewan Pengupahn Kabupaten Subang melakukan rapat terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimun Tahun 2021 pada masa pandemi corona virus disease-19 (Covid-19).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja tersebut, melibatkan tiga unsur, yakni unsur pemerintah, unsur pengusaha dan unsur buruh. Tampak hadir peserta rapat dari unsur pemerintah berjumlah 11 orang, unsur pengusaha 5 orang dan unsur buruh berjumlah 6 orang. Rapat pun dimulai sekitar pukul 13:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, perwakilan dari unsur buruh berpendapat untuk mengabaikan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:M/11/HK.04/X/2020 Tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi corona virus disease (Covid-19) tersebut. Karena surat edaran bukan sebuah hukum yang mengikat dan atau sebuah kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu seharusnya dikembalikan lagi ke peraturan yang ada, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dan atas dasar tersebut, serikat pekerja menginginkan harus ada  kenaikan upah minimum Kabupaten Subang untuk tahun pengupahan 2021 sebagai pendorong daya beli masyarakat, sekaligus untuk mendongkrak perekonomian daerah sebesar 8%.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Subang dari unsur pengusaha berpendapat bahwa, akibat virus corona disease 19 (Covid-19), Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan adalah sebuah jaring pengaman agar perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, khususnya yang ada di Kabupaten Subang, tidak mengalami gulung tikar dan hengkang. Dan kenaikan upah 2021 tidak terlalu tinggi agar investor tetap bertahan di Kabupaten Subang.

“Kami akan lakukan rapat internal terlebih dahulu mengenai kenaikan upah 2021. Minimal pada hari Selasa, 17 NoVember 2020 akan kami sampaikan” ucap salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Subang dari unsur pengusaha.

Berbeda halnya dengan diatas, unsur pemerintah berpendapat bahwa atas dasar kemanusiaan dan agar daya beli masyarakat meningkat, maka perlu ada kenaikan upah yang cukup di tahun 2021. Dengan memaparkan data-data dari BPS terkait inflasi daerah 1,86% dan inflasi nasional 1,72% serta LPE Kabupaten Subang 3,37% dan LPE Jawa Barat 3,77%.

Rapat pun akhirnya ditutup sekitar pukul 15:30 WIB, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Nopember 2020.

Saat dihubungi Media Perdjoeangan, Yudi Guntara S.E selaku peserta rapat Dewan Pengupahan Kabupaten dari unsur buruh, yang juga wakil dari FSPMI membenarkan perihal rapat lanjutan tersebut. “Memang betul rapat akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Kita akan kawal bersama anggota FSPMI dan Aliansi Buruh Subang Bersatu.” ucapnya. 

(Daeng Ismar/Editor : RDW/Foto : Daeng Ismar)

Pos terkait