KC FSPMI Labuhanbatu, Tolak Tandatangi Kesepakatan Tidak Naiknya UMK 2021

Rantauprapat, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( KC FSPMI) Labuhanbatu tolak tanda tangani naskah kesepakatan tidak naiknya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2021.

Hal ini disampaikan ole Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu hari ini Jum’at (13/11) kepada Media ini di Rantauprapat.

“Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota) DEPEKAB/KO Kabupaten Labuhanbatu, yang digelar pada hari Selasa (10/11) di Kantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Labuhanbatu Jln Menara Rantauprapat yang dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Unsur Pemerintah, Pakar, Universitas, unsur Pekerja yang diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Serikat Pekerja Mandiri (SPM) dan FSPMI.

Rapat DEPEKAB/KO, merekomendasikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenagakerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sama dengan UMP Tahun 2020, atau tidak ada kenaikan, karena Pademi Coronavirus disease 2019 (COVID-19)” Sebut Wardin.

Lebih lanjut Wardin menjelaskan ” Seluruh unsur DEPEKAB/KO, Labuhanbatu, selain KC FSPMI Labuhannatu, menyepakati dan menanda tangani naskah kesepakatan bersama tidak naiknya UMK Labuhanbatu Tahun-2021.

KC.FSPMI Labuhanbatu tetap meminta agar UMK Labuhanbatu Tahun -2021tetap naik minimal sebesar 8% dari UMK Labuhanbatu Thn -2020, namun Forum tidak sepakat, dan sebagai bukti perlawanan KC.FSPMI Labuhanbatu tidak membubuhkan tanda tangan pada naskah kesepakatan bersama tersebut” Jelas Wardin.

Masih menurut Ketua KC.FSPMI ini, ” Alasan kami untuk tetap meminta UMK Labuhanbatu naik sekurang-kurangnya 8% dari UMK Labuhanbatu Tahun-2020, didasari dengan prediksi akan naiknya harga-harga kebutuhan pokok pada Tahun 2021, yang tentunya sangat memberatkan bagi para Buruh, dan kami sangat yakin, Pemerintah Pusat hingga Daerah tidak akan mampu untuk mengendalikan dan mencegah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok ini.” Tegasnya.

Wardin menambahkan” Terus terang Saya sangat menyesali sikap kawan-kawan dari Serikat Pekerja lain, yang menyetujui dan menanda tangani naskah kesepakatan bersama tentang tidak naiknya UMK Labuhanbatu Tahun 2021, padahal kita ketahui kawan-kawan Buruh mengamanatkan serta sangat mengharapkan Serikat Pekerja bersatu untuk menolak keinginan pemerintah tidak menaikkan UMK Thn-2021.

Selain tidak menanda tangani Naskah Kesepakatan Bersama tersebut, sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada Buruh ini KC FSPMI Labuhanbatu akan melakukan aksi industrial dengan mengerahkan semua anggota dan hal ini sudah kami konsolidasikan ke semua Pengurus Unit Kerja (PUK) se Kabupaten Labuhanbatu Raya, dan tanggal aksinya segera kami beritahu” Tambah Wardin (Anto Bangun)