Polda Sumut Berencana Minta Keterangan Ahli Dari Jakarta Terkait Persoalan Dirut PDAM Tirtanadi

Medan, KPonline – Melalui Ketua Bidang (Kabid) Korupsi Forkom LSM Bersatu, Mikhael Siregar, yang berasal sekaligus menjabat Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPW Sumatera Utara, kembali mendesak Ditreskrimsus Polda Sumut agar mempercepat jalannya proses dugaan Kasus Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi.

Pasalnya, sudah berkisar tiga pekan Surat Perintah Nomor.SP-Lidik/412-b/X/2021/Ditreskrimsus Tertanggal.22 Oktober 2021 ditandatangani, tapi dinilai belum maksimal, bahkan terkesan mengulur-ulur waktu.

Desakan itu juga menurut Ketua LSM NCW Sumut tersebut mengingat saat di konfirmasi pada Rabu (10/11/2021) kepada salah seorang penyidik unit 2 Subdit I Indag Krimsus menyebut pihak Ditreskrimsus Poldasu rencananya akan meminta keterangan tenaga ahli dari Jakarta.

“Aneh rasanya, Dirut PDAM Tirtanadi itu diduga melanggar PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 yang dibuat dan hanya berlaku di Provinsi Sumatera Utara, kok malah minta keterangan ahlinya dari Jakarta, ada apa ini ?”, beber Mikhael Siregar, Senin (15/11).

Sambungnya lagi, “Secara ketentuan Polri kami tidak mengetahui apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak, tapi yang pasti kami ‘merasa aneh’ aja”, ujarnya.

Mikhael Siregar mengatakan pihaknya berencana menyurati Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, agar kasus yang diduga telah merugikan keuangan PDAM Tirtanadi Provsu hingga puluhan miliar rupiah ini segera terungkap.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu mendapat apresiasi sekaligus monitoring Forkom LSM Bersatu karena kasus dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Provsu nomor 3 tahun 2018 oleh Kabir Bedi, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi bersama oknum pejabat berkompeten di lingkungannya, mulai diproses.

Hal tersebut diutarakan sejumlah unsur Presidium Forkom LSM Bersatu Sumut Indonesia, diantaranya Muhamad Rajab, yang berasal serta menjabat Ketum DPP LSM Teropong Keadilan Hukum (TKH) Sumatera Utara.

“Meskipun terkesan lamban, kami tetap mengapresiasi kinerja Kapoldasu Bapak Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama segenap jajarannya “, sebut Muhammad Rajab, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya, slogan “Kami siap melayani tanpa pamrih, transparan dan akuntabel” harus diimplementasikan setiap anggota Polri utamanya satuan Krimsus Polda Sumut yang sedang menangani persoalan Dirut PDAM Tirtanadi.

Ungkapan senada juga disampaikan Agus Edi Syahputra Harahap, unsur presidium lainnya yang berasal sekaligus Ketua DPP LSM Sidik Perkara itu meminta Ditkrimsus Polda Sumatera Utara secepatnya menetapkan status tersangka terhadap Kabir Bedi beserta oknum pejabat terkait di PDAM Tirtanadi Provsu jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran regulasi.

“Untuk menepis isu miring yang beredar, kami harap pihak Krimsus Polda Sumut segera menyimpulkan status hukum terhadap Dirut PDAM Tirtanadi”, kata Agus Harahap, seraya mengaku jika pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

Dianya kembali menjelaskan, dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta Ditkrimsus Poldasu mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air tersebut secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Pemberian kebijakan reduksi (pengurangan) rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi itu berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening pembayaran untuk bulan maret 2021.

Adapun penyebab lonjakan drastis tersebut diduga akibat terjadinya unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke Android.

Sejalan hal itu, pasca menerima laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi yang rekening airnya melonjak drastis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut merekomendasi PDAM Tirtanadi agar membatalkan Pembacaan Meteran Air sistem android tersebut karena dianggap merugikan pelanggan.