PJ Bupati Jepara Keluarkan Rekomendasi UMSK Jepara Tahun 2025, Sektor Otomotif Tertinggi 13 Persen

PJ Bupati Jepara Keluarkan Rekomendasi UMSK Jepara Tahun 2025, Sektor Otomotif Tertinggi 13 Persen

Jepara, KPonline – PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025, Selasa (17/12/2024).

Setelah sebelumnya, pada Senin (16/12/2024) ratusan buruh yang tergabung dalam Konsulat Cabang Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya melakukan aksi mengawal pengajuan surat rekomendasi UMSK Jepara tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Ratusan buruh bertahan di kantor Bupati Kabupaten Jepara hingga dini hari untuk mendesak PJ Bupati Jepara, Edy Supriyanta segera mengeluarkan surat rekomendasi UMSK Jepara tahun 2025 sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Jum’at (13/12/2024).

Sekiranya pukul 15.00 WIB, surat rekomendasi UMSK Jepara tahun 2025 telah dikeluarkan oleh PJ Bupati Jepara. Nantinya, surat rekomendasi tersebut akan menjadi acuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menerbitkan UMK/UMSK se-Jateng. Hal itu disampaikan oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dari unsur buruh, Eko Martiko.

“Salinan surat rekomendasi UMSK Jepara tahun 2025 saya dapat dari Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara sekitar pukul 15.00 WIB. Kabar baik yang kita tunggu-tunggu dari hari Senin, bahkan kita sempat bermalam di kantor Bupati. Rekom tersebut merupakan acuan bagi pemprov Jawa Tengah dalam hal menetapkan UMK/UMSK 35 Kabupaten se-Jateng,” ujar Eko Martiko kepada redaksi.

Eko menjelaskan, para buruh sempat merasa khawatir mengenai surat rekomendasi tersebut, pasalnya sampai dengan hari Senin (16/12/2024) lewat tengah malam belum ada surat rekomendasi UMSK Jepara tahun 2025 yang diterima oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Soal isi surat rekomendasi, kata Eko sudah sesuai dengan hasil berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara pada Jum’at (13/12/2024).

“Dalam surat rekomendasi UMSK, untuk isi yang dicantumkan sudah sesuai dengan berita acara rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung Jum’at (13/12/2024,” ucap Eko.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi, besaran usulan UMSK Jepara tahun 2025 yang disepakati yaitu sektor 1 dengan kode KBLI 29300 (Industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih) adalah 13% dari UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp2.949.553.

Sektor 2 dengan kode KBLI 14111, 15121, 15201,15202 dan 15203 (Industri alas kaki, sepatu, pakaian jadi dan tekstil) adalah 10% dari UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp2.871.246.

Kemudian sektor 3 dengan kode KBLI 12012, 12019 (Industri rokok putih lainnya) adalah 7% dari UMK Jepara tahun 2025 menjadi Rp2.792.940.

Sementara itu, ketua KC FSPMI Jepara Raya, Yopy Priambudi menyampaikan bahwa buruh akan mengawal surat rekomendasi tersebut dengan berdemonstrasi pada Rabu (18/12/2024), yang menjadi batas akhir bagi Gubernur untuk menetapkan UMK/UMSK tahun 2025.

“Selanjutnya, besok Rabu (18/12/2024) kita akan lanjut untuk mengawal rekom UMSK tersebut dengan berdemo di Gubernuran Jawa Tengah. Besok adalah batas akhir penetapan, semoga ridho Tuhan memberkati kita dan UMSK berlaku di Kabupaten Jepara,” kata Yopy.

Penulis: Dedi

Kontributor Jepara

Pos terkait