Serang, KPonline – Setelah menerima rekomendasi Bupati/Walikota untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 dari 8 kabupaten/kota se-Provinsi Banten, akhirnya Plt.Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengeluarkan SK UMK tersebut pada hari ini 17 Desember 2024 tepat pukul 18.00 Wib.
Plt. Gubernur Banten resmi menandatangani upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dengan nomor: 471 tahun 2024, yang berlokasi di Kantor Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.1, Sukajaya, Curug, Serang-banten, Selasa (17/12/24).
Sebelumnya Pemprov Banten dan Dewan Pengupahan telah menetapkan UMP sebagai acuan untuk penetapan UMK.
Sesuai Permenaker No. 16 tahun 2024 bahwasanya UMK tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024 harus sudah diumumkan dan di tetapkan oleh Gubernur.
Surat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 nanti.
Dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2025 ini, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Karena UMK ini hanya berlaku bagi para buruh/pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun sedangkan untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah pada perusahaannya masing-masing.
Ada pun harapan upah buruh yang lebih dari satu tahun, mereka bisa lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut besaran jumlah UMK 8 kabupaten dan kota di Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang Rp 3.206.640,32.
2. Kabupaten Lebak Rp 3.172.384,39.
3. Kota Serang Rp 4.418.261,13.
4. Kota Cilegon Rp 5.128.084,48.
5. Kabupaten Tangerang Rp 4.901.117,00.
6. Kota Tangerang Rp 5.069.708,36.
7. Kota Tangerang Selatan Rp 4.974.392,42.
8. Kabupaten Serang Rp 4.857.353.01.
Tak hanya itu, selain SK UMK juga disahkan SK UMSK tahun 2025.
(Wahyu)