PHK Sepihak Sepuluh Pengurus PUK SPAI FSPMI CV. Nuansa Elok Wira Semesta

CV. Nuansa Elok Wira Semesta adalah Perusahaan yang bergerak dalam produksi sandak atau sandal hotel dan sangat disayangkan perusahaan tersebut diduga memberikan upah kepada pekerja di bawah upah minimum. Atas hal inilah yang membuat pekerja ingin merubah nasib dengan bergabung menjadi anggota Serikat Pekerja FSPMI Cirebon Raya. Namun setelah terbentuk dan sedang memperjuangkan hak-hak anggota, ke-10 pengurus serikat pekerja di-PHK secara sepihak.

Moh Machbub selaku sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Cirebon Raya menyampaikan bahwa; “Tidak boleh mem-PHK karena mereka berserikat, dan jangan memberikan upah dibawah UMK. Karena itu sudah melanggar UU Negara, apabila ada perusahaan yang membayar dibawah UMK itu sudah termasuk tindak kejahatan dan bisa dipidana. Jangan ada yang namanya eksploitasi di dalam perusahaan terhadap karyawan, dan meminta kepada perusahaan agar ke-10 pengurus bisa dipekerjakan kembali,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dari Pihak perusahaan Ardi sebagai HRD menuturkan; “Perusahaan mencoba membenahi kembali setelah pasca kebakaran dahulu, kita perusahaan sudah melakukan bipartit dan berharap besok bisa melakukan bipartit kembali. Agar ada titik temu, namun saya tidak bisa memutuskan hari ini,” pungkasnya.

Manajemen meminta bahwa 10 orang itu harus menandatangani kontrak kembali dan kembali pada nol tahun masa kerja, kalau tidak tanda tangan berarti dianggap mengundurkan diri dari perusahaan NEWS.

Pos terkait