PHK JSS Sudah Sesuai Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Batang Toru,KPonline – Dhani Asisten Personalia Kebun (APK) PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Batang Toru (KBGTU) didampingi Penasihat hukum PTPN III Jonni Silitonga, SH.,MH Rabu (11/10) melakukan konferensi pers, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sdr JSS.

 

Dhani memaparkan” Konferensi pers ini adalah sebagai hak jawab Kami selaku management PTPN III (Persero) KBGTU sehubungan dengan berita PHK Juara Septoni Sipahutar (JSS) yang terbit disejumlah media yang tidak seimbang dan terkesan mendiskreditkan PTPN III (Persero)” Jelas Dhani.

Lanjut Dhani, “PHK JSS sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku.

 

PHK JSS dikualifikasikan mengundurkan diri, hal ini sesuai dengan bukti- bukti JSS tidak masuk bekerja terus menerus secara berurutan.

 

Sedangkan hak- hak atas PHK sudah kami transfer ke rekening a/n JSS di Bank BNI.” Ujar APK ini.

 

Ditempat yang sama Jonni Silitonga, SH MH, Penasihat Hukum PTPN III yang mendampingi Dhani, menjelaskan”

Pemutusan Hubungan Kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri terhadap JSS sudah Final dan tindakan perusahaan telah memenuhi syarat-syarat dan prosedur yang dimandatkan oleh regulasi yang ada tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Terkait dengan berita disejumlah media masa yang kami duga sangat tidak berimbang dan tendensius mendiskreditkan PTPN III (Persero), kami segera melakukan upaya- upaya hukum berupa laporan terhadap tindakan JSS yang telah memberitakan kondisi dan keadaan PTPN III (Persero) di beberapa media massa yang lalu yang dianggap telah mencemarkan nama baik perusahaan” Tegas Jonni Silitonga. (TIM)