PHK Bukan Akhir Dari Segalanya

Batam,KPonline– Sebagian orang, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di anggap sebuah akhir dari segalanya. Sehingga hal ini menjadi momok yang menakutkan dalam hidupnya. Berbeda dengan Ismail, pria satu ini mengaku PHK itu tidak perlu untuk di takutkan, tetapi di hadapi bila itu terjadi . Karena jika hal itu di takutkan, maka akan membuat efek yang kurang baik. Sebab komunikasi dua arah antara Pengusaha dengan Pekerja tidak berjalan. PHK sepihak yang menimpa dirinya sejak (6/3/2017) yang lalu tidak terasa ia lalui. Bahkan sudah sampai ke tingkat Pengadilan yang sebentar lagi akan memasuki sidang ketiga.

Saat KPonline temui di kediamannya pada hari Minggu (8/4/2018), dirinya mengaku selama bekerja di PT. Bintan Bersatu Apparel (BBA Bodynits), ia tidak pernah melanggar aturan, sehingga tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (Warning letter). Tetapi pada kenyataannya yang terjadi, Perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas. Karena hal inilah yang membuat ia terus berjuang untuk menuntut keadilan.

Bacaan Lainnya

“Saya di PHK dari PT. BBA Bodynits dengan tuduhan pemalsuan, yang di nilai telah merugikan Perusahaan dan tuduhan itu terkesan mengada-ada. Walaupun sampai hari ini pihak Pengusaha tidak bisa membuktikan tuduhannya, tetapi tetap saja menolak anjuran Dinas Tenaga Kerja untuk mempekerjakan saya kembali. Dan bahkan pihak Pengusaha malah menggugat saya ke Pengadilan. Hal ini sudah di hadapi, saya punya bukti kuat dan biarlah di sidang alat bukti nanti untuk membuktikannya. Dan untuk soal hasilnya nanti, saya hormati keputusan Pengadilan.” ungkap Ismail.

Selain itu, Ismail membantah isu yang beredar terkait dirinya telah melakukan negosiasi, dan telah membuat kesepakatan terhadap kasusnya dengan pihak Pengusaha di luar Pengadilan. Ia mengaku terakhir ketemu pihak Pengusaha di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, saat dirinya melakukan Mediasi kasus PHK nya.

Saat menemui di tempat terpisah, hal senada juga di ungkapkan ke empat rekan Ismail, yang juga mengalami kasus serupa. Mereka hanya menginginkan untuk dapat di pekerjakan kembali di PT. BBA Bodynits sesuai surat anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Serta membayar upahnya selama tidak di pekerjakan sesuai yang sudah di atur dalam Undang-Undang. Karena pihak Pengusaha menolak mempekerjakan kembali, maka mereka sepakat untuk menyerahkan kasus PHK ini ke Pengadilan sampai mendapatkan ketetapan hukum.(Nurul Azhar)

Pos terkait