PHK 17 Karyawanya Secara Sepihak, FSPMI Kota Surabaya Demo PT. Dwijaya Sentosa Abadi

Surabaya KPonline – Selasa (23/06/2020) kemarin, ratusan buruh dari FSPMI Kota Surabaya, berkumpul di depan gerbang pabrik PT Dwijaya Sentosa Abadi di Jl. Tambak Langon No. 7 Surabaya.

Mereka berkumpul di tempat itu, bertujuan untuk meminta kejelasan terkait kelanjutan kasus 17 anggota PUK SPL FSPMI PT DSA, yang telah di PHK sepihak oleh menejemen pabrik yang bergerak di bidang kontruksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Ketua PUK SPEE FSPMI PT Central Wire Industrial (CWI) Masrukin, di tengah aksi waktu itu, turut pula memberikan dukungan moril terhadap buruh yang sedang berjuang saat ini.

“Mungkin mereka bukan siapa-siapa kita, tapi dalam FSPMI, kita adalah saudara tak sedarah” ucap pria yang akrab di panggil Tedjo ini.

Yusach wahyudiyanto, salah satu pengurus PUK SPL FSPMI PT. DSA, dalam keteranganya kepada KPOnline, mengatakan bahwa “kasus ini sebenarnya sudah di laporkan kepada pihak terkait sejak tanggal 19 Mei 2020 lalu, namun hingga saat ini kedua belah pihak, ternyata masih belum juga menemukan solusi yang terbaik.” Ujarnya.

Adapun dugaan beberapa pelanggaran yang telah di lakukan oleh mereka, diantaranya adalah :

1. Pelanggaran status karyawan yang saat ini di outsourcing kan oleh pihak perusahaan (PKWT/PKWTT)
Sesuai Pasal 59 ayat (7) UU No. 13 tahun 2003 yang intinya berbunyi, jika segala jenis pekerjaan buruh tersebut tidak sesuai persyaratan dalam ayat (1), (2), (4) dan (5) di pasal yang sama, maka status karyawan tersebut demi hukum, seharusnya menjadi karyawan tetap (PKWTT).

2. Dugaan pelanggaran aturan perjanjian kerja/MoU antara pihak outsorching PT. Karya Manunggal Jati (KMJ) dengan pihak perusahaan PT. DSA, yang diketahui ternyata tidak terdaftar pada instansi ketenagakerjaan, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Saat aksi lalu, sebenarnya sudah ada mediasi antara kedua belah pihak, namun pihak menejemen memutuskan untuk tetap memilih mengikuti seluruh alur proses yang akan di lakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.

“Surat pelaporan sudah masuk dinas, selanjutnya pihak menejemen memutuskan akan mengikuti segala alur proses dari dinas, jadi kami merasa tidak perlu lagi adanya perjanjian bersama.” Ujar Fajar Trisna perwakilan dari menejemen PT. DSA.

Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya, yakni Doni Ariyanto, lantas menanggapi statement menejemen, terkait tidak diperlukannya dilakukan sebuah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

“Sebenarnya tujuan kesepakatan bersama ini sangatlah sederhana, karena dari situ semua pihak yang terlibat perselisihan ini, diharapkan agar kedepannya tidak ada pihak yang ingkar janji, terhadap sebuah keputusan yang telah disepakati bersama, karena sudah terikat dengan perjanjian, jadi ketika nota penetapan atau anjuran dari dinas sudah terbit, pihak perusahan ataupun pekerja wajib merealisasikan apapun hasil dari nota penetapan atau anjuran dari dinas” ujar Doni.

Kesimpulan yang bisa di ambil dari hasil pertemuan kedua belah pihak, bisa jadi sangat tidak menguntungkan bagi pekerja yang telah ter PHK, karena upah mereka selama proses perselisihan ini belum usai, belum tentu dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.

(Mu’is – Surabaya)

Pos terkait