Pesangon Eks Pekerja PT. Yotra Belum Dibayar, FSPMI Palas Somasi PLN Padang Sidempuan

Padang Lawas, KPonline – Terkait belum dibayarkannya hak-hak normatif kepada sebanyak 18 orang pekerja outsorching Cata Meter (OS Cater) PT. Yotra Rayon Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Palas, melayangkan surat somasi ke PT. PLN Area Padang Sidempuan.

“Ini surat somasinya, nomor : 017/KC FSPMI Palas/II/2017, tanggal 27 februari 2017, ditanda tangani Ketua dan Sekretaris KC FSPMI Palas. Surat somasi ini kita layangkan, untuk meminta pertanggung jawaban pihak PT. PLN Area Padang Sidempuan, selaku pemberi dan pengawas pekerjaan kepada perusahaan lain,” sebut Wakil Ketua FSPMI Palas, Sudarno, kepada wartawan, Selasa (28/2).

Bacaan Lainnya

“Bersama surat ini, kita lampirkan juga anjuran dari Disnakertrans Provinsi Sumut, nomor 026-6/DTK-TR/2017, tanggal 12 Januari 2017, perihal anjuran. Agar diketahui oleh manajemen PT. PLN Area Padang Sidempuan, bahwa manajemen PT. Yotra tidak mampu membayar hak-hak normatif pekerjanya. Agar pihak PLN bertanggung jawab atas hal tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam surat anjuran Disnakertrans Provsu jelas disebutkan, agar pihak perusahaan PT. Yotra Padang Lawas, memberikan hak-hak kepada pekerja sebanyak 18 orang, sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2003, pasal 156 ayat 2,3 dan 4, dengan total sebesar Rp. 210.588.096.

“Kita sudah mendesak manajemen PT. Yotra untuk membayarkan hak-hak pekerja tersebut, sesuai anjuran dari Disnakertrans Provsu. Tapi, pihak manajemen mengaku tidak memiliki uang sebesar itu. Makanya, kita melayangkan surat somasi ke PLN, untuk meminta pertanggung jawabannya, selaku pemberi dan pengawas pekerjaan,” tambahnya.

“Bila dalam waktu seminggu ke depan, tidak ada itikad baik dari pihak PLN, maka kami akan melakukan aksi ke Kantor PT. PLN Area Padang Sidempuan di Padang Sidempuan, walaupun jaraknya jauh dari Sibuhuan ini, kami akan tetap mendatanginya,” desaknya.

Menyikapi hal ini, Kabid Hubungan Industri (Hubind) Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri dihubungi wartawan, Selasa (28/2) menyebutkan, pihaknya akan segera menanyakan permasalahan tersebut kepada manajemen PT. PLN Area Padang Sidempuan selaku piyak pemberi dan pengawas pekerjaan kepada perusahaan lain.

“PT. Yotra, yang menangani bidang kerja Cater pada Kantor PLN Rayon Sibuhuan, adalah perusahaan lain atau vendor PLN, yang diberikan pekerjaan oleh PT. PLN Area Padang Sidempuan, dengan sistem kontrak kerja selama tiga tahun,” sebutnya.

“Saat ini, PT. Yotra sudah habis masa kontrak kerjanya, tentulah pekerja outsorching (OS) PT. Yotra berakhir pula masa kerjanya, dan pekerja berhak mendapatkan pesangon akibat pengakhiran masa kerja. Penyelesaian pembayaran hak pesangon terhadap pekerja OS PT. Yotra ini, tentu tidak terlepas dari tanggung jawab pihak PLN selaku pemberi dan pengawas pekerjaan,” ujar.

Menurut Alkindi, bila merujuk kepada Permenakertrans nomor 19 tahun 2012, tentang syarat-syarat penyerahan sebahagiaan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau vendor. “Maka manajemen PT. PLN Area Padang Sidempuan, harus memastikan para pekerja PT. Yotra mendapatkan hak pesangon dari PT. Yotra,” tegasnya.

“Bila sampai dengan saat ini, para pekerja PT. Yotra belum menerima pembayaran hak pesangon, padahal anjuran dari Mediator Disnakertrans Provinsi Sumut sudah dikeluarkan, agar hak pesangon tersebut segera dibayarkan. Maka, kami akan pertanyakan tanggung jawab PT. PLN Area Padang Sidempuan menyangkut hal ini,” terangnya.

“Mengingat, para pekerja PT. Yotra adalah warga masyarakat Kabupaten Palas. Maka kita akan perjuangkan ini,” pungkasnya.

Pos terkait