Perundingan Lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Antara Unsur Buruh dan Unsur Pengusaha

Bogor, KPonline – Pada Jumat 8 Maret 2019, bertempat di Gedung Serba Guna Graha 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, telah dilaksanakan Perundingan Lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh dengan unsur pengusaha.

Perundingan yang telah diagendakan pada Selasa 5 Maret 2019 yang lalu, sempat molor hingga 2 jam lamanya. Dijadwalkan sebelumnya, perundingan akan dimulai pada pukul 13:00 WIB, akan tetapi karena sesuatu hal, perundingan tersebut baru dimulai sekira pukul 16:00 WIB.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan awak Media Perdjoeangan Bogor, puluhan buruh dari berbagai serikat buruh/serikat pekerja, turut serta dalam pengawalan perundingan tersebut. Mereka bergerombol, duduk-duduk di pelataran dan halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, yang letaknya berseberangan dengan Kantor Bupati Bogor.

Perundingan lanjutan tersebut pun menghasilkan beberapa hal, diantaranya adalah :
1. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh menyatakan bahwa Kajian KBLI sebanyak 86 KBLI 5 Digit yang sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, agar dijadikan sektor unggulan dan sekaligus menjadi upah sektor 2019.

2. Serikat Buruh/Serikat Pekerja se-Kabupaten Bogor merekomendasikan UMSK 2019 sebesar 8,03% dari UMSK 2018.

3. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha (Apindo) menyetujui 86 KBLI yang menjadi kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pada pertemuan sebelumnya. Akan tetapi 86 KBLI tersebut hanya sebagai rekomendasi. Dan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha (Apindo) hanya akan mewakili 14 perusahaan, sesuai surat kuasa/mandat yang telah diterima oleh Apindo.

4. Apindo Kabupaten Bogor merekomendasikan kenaikan UMSK 2019 sebesar 4,2 % dari UMSK 2018. Dan hanya berlaku bagi 14 perusahaan yang telah memberikan surat kuasa/mandat kepada Apindo. Diluar 14 perusahaan tersebut, dipersilahkan untuk melakukan perundingan bipartit di perusahaannya masing-masing.

Dalam pertemuan lanjutan tersebut, juga membahas tentang UMPK (Upah Minimum Padat Karya). Akan tetapi, hal tersebut ditolak oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh, dengan alasan bahwa Gubernur Jawa Barat telah menolak adanya Upah Minimum Padat Karya di wilayah Jawa Barat. (RDW)

Pos terkait