Persidangan 23 Aktivis Buruh Diwarnai Kebohongan

Persidangan 23 Aktivis Buruh Diwarnai Kebohongan
Sementara itu, ruang sidang selalu dipenuhi dengan massa yang bersolidaritas terhadap 26 orang terdakwa.

Jakarta, KPonline – Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum kembali diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan lanjutan 23 aktivis buruh, Selasa (23/8). Tidak berlebihan jika kemudian, ke 23 aktivis bersama pengacara mereka menganggap saksi polisi penangkap Reinhard Marpaung melakukan penghinaan terhadap pengadilan karena kesaksian itu. Pengadilan adalah tempat untuk mengungkap kebenaran. Tetapi yang disampaikan justru kebohongan.

Di pengadilan, saksi Reinhard Marpaung dianggap menghina pengadilan karena sering mengatakan lupa terkait kejadian penangkapan yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2015 di depan Istana, saat buruh melakukan unjuk rasa menolak PP No. 78 Tahun 2015.

Bacaan Lainnya

“Pak Hakim, ini adalah saksi kelima yang tidak layak dihadirkan dalam persidangan. Saksi-saksi selalu berbohong dengan mengatakan lupa. Setiap pertanyaan yang kami tanyakan selalu dijawab dengan kalimat lupa. Ini sama saja dengan menghina persidangan,” kata Kuasa hukum dari LBH Jakarta Arif Maulana.

Sebelumnya pengacara bertanya tentang siapa saja yang ditangkap pada saat kejadian dan dimana penangkapan itu terjadi. Namun, saksi menjawab lupa.

“Saya menangkap 8 orang tapi saya lupa menangkap dimana,” kata saksi Reinhard Marpaung.

Ruang sidang bergemuruh oleh suara-suara buruh saat itu karena saksi selalu mengatakan lupa. Ketika salah satu terdakwa Yuni Wahyuni menanyakan hal yang sama dimana saksi menangkap terdakwa, saksi juga mengatakan lupa.

Padahal di dalam BAP saksi, tertulis soal penangkapan tersebut dengan rincian nama dan lokasi.

“Apakah ini sama saja dengan keterangan BAP palsu ketika saudara selalu mengatakan lupa? Lalu siapa yang menangkap saya dan melakukan pelecehan terhadap saya?” teriak aktivis buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia itu.

Pengacara juga menemukan kesaksian lain berbeda dengan keterangan dalam BAP saksi lainnya dari jaksa.

“Anda menyatakan menangkap 8 terdakwa dan mendapatkan limpahan dari saksi Gultom. Tetapi nama-nama terdakwa yang Anda tangkap dalam BAP sama sekali berbeda dengan yang ditangkap saksi Gultom. Majelis hakim kami ingin kita kembali ke KUHAP di mana saksi telah melakukan kesaksian palsu,” ujar pengacara terdakwa, Asfinawati.

Selain saksi yang tidak kompeten, para pengacara dan terdakwa juga menyatakan keberatan terhadap keterlambatan jam sidang. Persidangan kriminalisasi buruh ini dilakukan sangat terlambat karena molor lebih dari 5 jam. Sidang yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB tetapi baru dimulai kira-kira jam 15.00 WIB. Ketika menunggu sidang dimulai, dalam ruang sidang para buruh menyanyikan lagu kekecewaan mereka atas keterlambatan yang selalu dilakukan dalam persidangan ini.

“Hakim sesat,pengadilan sesat. Hakim sesat, pengadilan sesat,” seru para buruh sambil bertepuk tangan, meminta hakim agar persidangan segera dimulai.

Aroma kepalsuan dalam persidangan ini semakin menguat. Tidak berlebihan jika beberapa orang di media sosial mulai mengkampanyekan #MenolakKepalsuan. (*)