Rokan Hulu, KpOnline- Komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menegakkan norma ketenagakerjaan kembali ditunjukkan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau di PT Karya Cipta Nirwana (PT KCN), Senin (3/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim pengawas dipimpin Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Rivalino, didampingi Najmi, Yunanda, Usman, Agus Ardiansyah, dan Hanif. Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lingkungan perusahaan untuk menguji kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, hubungan industrial, serta implementasi Peraturan Perusahaan (PP).
Kedatangan tim pengawas sempat membuat pihak manajemen PT KCN terkejut. Manager PT KCN, Mauli, mempertanyakan alasan tidak adanya pemberitahuan sebelum pemeriksaan dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Rivalino menegaskan bahwa inspeksi tanpa pemberitahuan merupakan kewenangan yang diberikan kepada pengawas berdasarkan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
“Memang seperti ini mekanismenya. Dalam SOP pengawasan, kami berwenang melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Jika perusahaan tidak menerima, kami dapat kembali. Namun hari ini perusahaan menerima tim untuk melaksanakan pemeriksaan,” tegas Rivalino.
Selama pemeriksaan, tim pengawas memanggil dua organisasi serikat pekerja yang berada di lingkungan PT KCN, yakni Ketua PUK SPPP SPSI PT KCN irvan Ridho dan Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN Abdul Halim.
Kedua pimpinan serikat dimintai keterangan mengenai jumlah anggota, hubungan industrial di perusahaan, keterlibatan serikat pekerja dalam penyusunan Peraturan Perusahaan, hingga implementasi hak-hak normatif pekerja.
Dari pendalaman awal, tim pengawas memperoleh informasi bahwa proses penyusunan Peraturan Perusahaan disebut hanya melibatkan salah satu serikat pekerja, sementara PUK SPPK FSPMI mengaku tidak pernah dilibatkan.
Temuan lain yang menjadi perhatian tim pengawas adalah adanya dugaan ketidaksesuaian antara substansi Peraturan Perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan. Dalam dokumen Peraturan Perusahaan disebutkan adanya struktur dan skala upah, namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, implementasinya diduga belum dapat dibuktikan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.
Peraturan Perusahaan yang mulai berlaku sejak Juni 2026 itu juga diduga belum pernah disosialisasikan kepada para pekerja. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PUK SPPK FSPMI Abdul Halim dan turut dibenarkan Ketua PUK SPPP SPSI irvan Ridho saat dimintai keterangan oleh tim pengawas.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Riko chandra, Mandor Proses PT KCN.
“Kami sebagai staf di sini saja tidak pernah mengetahui kapan Peraturan Perusahaan tersebut diterbitkan,” ujarnya di hadapan awak media ardnews.
Apabila keterangan-keterangan tersebut nantinya terbukti melalui hasil pemeriksaan resmi, kondisi itu berpotensi menjadi perhatian serius dalam aspek kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan norma hubungan industrial, mengingat Peraturan Perusahaan merupakan instrumen penting yang wajib diketahui dan dipahami oleh seluruh pekerja sebagai pedoman hubungan kerja di perusahaan.
Pemeriksaan yang dilakukan Tim Pengawas Disnaker Provinsi Riau masih berlanjut. Seluruh hasil pemeriksaan lapangan akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi dasar bagi penentuan langkah administratif maupun tindakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.