Pernyataan Sikap LBH Semarang Dukung Longmarch Surabaya – Jakarta

Semarang,KPonline – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang memberikan dukungan terhadap longmarch Jamkeswatch. Dalam rilis tertulisnya, LBH Semarang menyampaikan, bahwa dalam konsep negara kesejahteraan, keberadaan layanan umum yang berpihak pada rakyat adalah suatu keharusan. Dengan adanya layanan umum yang demikian pemerataan kesejahteraan masyarakat akan semakin mendekati ideal.

Dalam konteks Indonesia, salah satu bentuk layanan umum yang diklaim mampu mewujudkan hal tersebut adalah BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

BPJS Kesehatan yang secara konseptual berprinsip gotong royong (sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sedianya adalah bentuk “minimal” dari pengejawantahan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945. Dikatakan bentuk minimal, karena jika negara mau dan mampu tentu akan sangat dimungkinkan bahwa pelayanan keshatan digratiskan sepenuhnya.

Dalam pelaksanaannya, prinsip gotong royong dalam BPJS tersebut kemudian diejawantahkan dalam iuran langsung dari warga negara untuk secara bersama-sama membiayai BPJS Kesehatan.

Namun demikian, meskipun telah BPJS Kesehatan telah mensyaratkan adanya iuran dari masyarakat, pelaksanaan BPJS Kesehatan tampak masih jauh dari ideal. Peserta BPJS seringkali dianggap sebagai pasien yang dapat dinomorduakan pelayanan kesehatannya.

Kasus terakhir yang hangat diperbicangkan adalah kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres. Tidak adanya kerjasama antara pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan sehingga mengharuskan keluarga bayi Debora untuk membayar biaya yang cukup tinggi untuk syarat penanganan maksimal, telah mengakibatkan meninggalnya bayi Debora. Selain itu, tentu masih banyak keluhan-keluhan tentang pelayanan BPJS Kesehatan yang begitu akrab dalam perbincangan keseharian.

Aksi longmarch Surabaya-Jakarta yang dilakukan oleh Ade Kenzo mewakili Jamkeswatch sejak tanggal 19 September 2017 adalah langkah yang patut diapresiasi. Meskipun demikian, dalam perjalanannya, Ade Kenzo masih mendapat perlakuan yang tidak layak dari negara. Perjalanan yang dilakukannya untuk mendorong pelayanan kesehatan yang baik, mendapat represi dari kepolisian di Tuban dan Pati. Ade Kenzo dipaksa untuk tidak meneruskan perjalanan. Namun demikian, berkat kegigihannya dalam memperjuangkan hak rakyat untuk sehat, Ade Kenzo dapat melanjutkan perjalanan. Hari ini (2/10) Ade Kenzo telah sampai di Kota Semarang.

Bentuk protes yang tidak biasa ini hendaknya dapat dijadikan pemerintah sebagai momentum untuk berbenah dalam rangka pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Hak untuk sehat merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Pasal 28H UUD NRI 1945. Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak memenuhinya. Apalagi, dalam pelaksanaannya, masyarakat telah merelakan sebagian penghasilannya untuk membantu mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas dan dapat diakses.

Akses terhadap layanan kesehatan harus dibuka seluas-luasnya dan terjamin kualitasnya. Selain itu, penting juga untuk melakukan penegakan hukum bagi insititusi kesehatan yang melakukan diskriminasi terhadap peserta BPJS kesehatan. Hal ini akan semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi warganya.

Sehat hak rakyat!

Pos terkait