Pernyataan sikap KC FSPMI Pelalawan Terhadap UU Omnibus Law

Pelalawan, KPonline – Aksi mogok nasional yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia merupakan suatu bentuk penolakan terhadap Omnibus Law yang merugikan diberbagai kalangan buruh/pekerja dan masyarakat.

Salah satunya di Provinsi Riau khususnya Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Kamis (08/10/2020) pukul 16.00 WIB, Bupati Pelalawan turut mengundang Kapolres Pelalawan, dan perwakilan DPRD Pelalawan. Dalam rangka Hearing membahas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Dalam Hearing dihadiri oleh Konsulat Cabang FSPMI (KC FSPMI) Pelalawan berserta jajaran, Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI (DPW FSPMI) Riau beserta jajaran, dan perwakilan di setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

Selaku sekretaris KC FSPMI Pelalawan, Jasmadi bersama Ketua KC FSPMI Yudi Efrizon, “Bahwa kami sangat menyesalkan perlakuan pemerintah pusat dan DPR RI yang menurut kami telah menghianati kepercayaan rakyat, karena terkesan terburu-buru dalam melakukan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang jelas-jelas sangat merugikan bagi rakyat dan secara khusus kaum buruh di seluruh Indonesia karena di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja berindikasi pada pelanggaran terhadap pengawasan pemberdayaan lingkungan hidup. Dan dengan berdasarkan pertimbangan – pertimbangan kami secara tegas menolak dan memohon agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja dicabut dan tidak lagi dibahas karena sangat merugikan kaum buruh/pekerja dan lapisan masyarakat umum “, tegasnya.

“Didalam Omnibus Law mempunyai 11 klaster salah satunya klaster ketenagakerjaan. Memfleksibelkan undang-undang itu biasa tetapi ada poin-poin tertentu harus diperhatikan yang merugikan dan bertolak belakang dengan kaum buruh dan masyarakat”, ujar Wakil Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau Samsul Bahri didampingi oleh Ketua DPW FSPMI Satria Putra.

 

(Gunawan Simbolon/Sari Yulianvi)

Pos terkait