Pernyataan Sikap BEM Seluruh Indonesia Terkait Aksi 412

Jakarta, KPonline – Penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang.

Namun, aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional.

Pertama
Aksi 4-12 ini dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik.  Dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.” Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi.

Kedua
Para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum.  Aksi yang jelas melanggar konstitusi ini nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.

Ketiga
Terdapat intervensi beberapa instansi pemeritah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan masa.

Instansi tersebut diantaranya:
A. Kementerian Sosial. “Gelar budaya bhinneka tunggal ika”. PNS dan keluarga wajib hadir. Sumber dana APBN Baju putih.

B. Kementerian Perdagangan. “Olahraga Bersama Menteri”. PNS dan keluarga wajib hadir. Sumber dana APBN. Baju Putih.

C. Kementerian Perhubungan. “Kampanye Keselamatan Penerbangan”. Sumber dana APBN. Semua PNS wajib hadir.

Munculnya surat ini menyalahi kewenangan pemerintah untuk memobilisasi masa pada kepentingan kalangan tertentu, serta mengkebiri nilai-nilai kenetralan lembaga pemerintahan Indonesia.

Keempat
Pemborosan terhadap uang negara. Jika aksi hari ini dibiayai oleh APBN, yang asupan terbesarnya berasal dari uang rakyat melalui pembayaran pajak, maka aksi hari ini jelas-jelas pemborosan besar-besaran dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dalam undang-undang, APBN harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada aksi 4-12 pada hari ini.

Berdasarkan uraian diatas, maka Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan sikap:

1. Mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku adil dalam menegakan supremasi hukum, khususnya terhadap fenomena aksi 4-12 di kawasan HBKB;

2. Memberikan mosi tidak percaya terhadap aksi 4-12 karena bernuansa politis serta dinodai dengan aktivitas partai politik yang bertentangan dengan konstitusi;

3. Menuntut kementerian terkait yang mewajibkan PNS turun aksi untuk meminta maaf kepada publik dan mengembalikan APBN yang terpakai dalam aksi 4-12 untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat;

4. Menuntut pemerintah bersifat netral serta menjunjung tinggi moralitas dan konstitusi, dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia.

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!

TTD
Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia
Ketua BEM UNJ

BAGUS TITO WIBISONO