Jakarta, KPonline – Furlough tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu salah satu isi surat penjelasan penanganan kasus PT Freeport Indonesia yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua. Karena tidak dikenal dalam undang-undang, seharusnya buruh Freeport dipekerjakan kembali dalam posisi semula dan upahnya dibayar penuh.
Berdasarkan laporan mengenai kondisi hak asasi manusia ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang melakukan pemogokan oleh Lakataru – Law and Human Right Office bertajuk “Diberangus dan Dikorbankan”, kebijakan furlough sudah diadukan oleh serikat Pekerja ke Dinas tenaga Kerja Timika sejak tanggal 21 Juli 2017.
Merespon pengaduan tersebut, melalui surat tertanggal 28 Agustus 2017, Dinas tenaga kerja menyatakan tiga hal yakni: 1) menyatakan bahwa furlough tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia, 2) Dinas akan menugaskan Kapada Pegawai Pengawas untuk melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan khusus, dan 3) THR, BPJS dan hak normatif lainnya menunggu hasil pemeriksaan ketenagakerjaan khusus.
Baca juga: 7 Penjelasan Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Kasus Ketenagakerjaan PT. Freeport Indonesia
Serikat pekerja menyambut surat tersebut dengan menekankan adanya pelanggaran hak normatif, pelanggaran dan atau tindak pidana penghalanghalangan mogok yang sah, dan tindak pidana anti serikat pekerja. Namun sayangnya, hingga laporan ini dibuat (Februari 2018), belum ada satupun perkembangan terkait dengan inisiatif Dinas Nakertrans untuk melakukan pemeriksaan.
Furlough TIdak Dikenal Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia
Belakangan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua juga menegaskan hal serupa. Bahwa furlough tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Sebaliknya, istilah furlough diadopsi pihak Freeport dari National Labor Relation Act atau Undang-Undang Hubungan Industrial di Amerika Serikat.
Ini Indonesia. Tentu saja, kita mendesak agar penyelesaian masalah ketenagakerjaan di Freeport diselesaikan berdasarkan hukum di Indonesia.
Baca juga: Buruh Korban PHK Freeport: Kami Indonesia, Mengapa Dijajah di Negeri Sendiri?
Dalam kaitan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan:
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Baca juga: Tak Cukup Hanya Unjuk Rasa, Buruh Korban PHK Freeport Mengadu ke KPK
Freeport Harus Membayar Upah Pekerja
Dari ketentuan tersebut, kita dapat mengetahui bahwa status dirumahkannya pekerja berarti belum terputusnya hubungan kerja antara buruh dan pengusaha selama belum memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam keadaan seperti itu, baik pengusaha maupun pekerja wajib melaksanakan kewajibannya masing-masing sesuai perjanjian yang disepakati, yakni pekerja melakukan pekerjaan yang diperintah oleh pengusaha dan pengusaha wajib membayar upah yang diperjanjikan.
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah apabilapekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusahatidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yangseharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini, pengusaha tidak mempekerjakan pekerja karena ada faktor-faktor dari pengusaha (perubahan kontrak kerja sama).
Baca juga: Sudah 32 Orang Buruh Korban PHK Freeport Meninggal Dunia, Mau Tunggu Sampai Berapa?
Ancaman pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajiban tersebut adalah dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Tanggapan Serikat Pekerja SP-KEP SPSI
Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI Kabupaten Mimika, Aser Gobay mengapresiasi keputusan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Papua terkait permasalahan mogok kerja sekitar 8.300 karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya.
Salah satu poin penting dari penilaian pengawas ketenagakerjaan itu yakni perusahaan diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Baca juga: Guru Besar Hukum Perburuhan UGM: Mogok Buruh Freeport Sah, PHK Harus Dibatalkan
Dalam surat keputusan itu, Disnaker Papua juga menegaskan bahwa kisruh hubungan industrial antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan karyawan mogok kerja hingga kini belum berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, Disnaker Papua berpendapat bahwa PT Freeport berkewajiban membayar seluruh hak dan tunjangan-tunjangan karyawan mogok kerja sejak Mei 2017 hingga saat ini.
“Ini merupakan langkah maju dalam perjuangan pekerja dan keluarga besarnya di Kabupaten Mimika. Kami sudah menerima surat keputusan dari tim pengawas Disnaker Papua, di mana salah satu poin ditegaskan bahwa mogok kerja yang terjadi sejak Mei 2017 hingga sekarang adalah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI,” kata Aser.
Baca juga: Buruh Korban PHK Freeport Menderita, Menteri Ketenagakerjaan Kemana?
1 Komentar
Komentar ditutup.